Jumat, 15 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pencurian Motor

Nasib Apes Gadis Pemalang, Motor Dicuri Saat Hadiri Nikahan Teman

Seorang wanita di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah kehilangan sepeda motor ketikan menghadiri pernikahan sahabatnya

Tayang:
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG
KABUR - Pelaku pencurian sepeda motor di Brebes membawa kabur motor hasil curiannya. Seorang gadis di Pemalang juga menjadi korban curanmor saat mengunjungi pesta pernikahan. (Tangkapan layar @Ahmad Fahruri Afachrui) 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang wanita di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah kehilangan sepeda motor ketikan menghadiri pernikahan sahabatnya.

Korban berinisial D (26) asal Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Beruntung akhirnya sepeda motornya bisa ditemukan setelah ia lapor polisi.

Tersangka pencuri motornya adalah M warga Comal Kabupaten Pemalang.

Baca juga: Drama Dini Hari di Semarang: Curanmor Ngaku Akan COD Motor, Pelakunya Ayah dan Anak

Baca juga: Mengenal Bondet yang Diduga Hancurkan Bus Rombongan Bonek yang Meledak di Jalur Tol Pejagan-Pemalang

Kasat Reskrim AKP Johan Widodo melalui keterangan resminya mengungkapkan, polisi akhirnya dapat melacak keberadaan sepeda motor D di rumah yang diduga pelaku berinisial M (24) warga Kecamatan Comal, kabupaten Pemalang

“Tersangka M beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan, saat tersangka sedang berada di wilayah Kecamatan Comal,” kata Johan, Selasa (14/4/2026).  

Menurutnya, korban D kehilangan sepeda motornya ketika ia sedang menghadiri acara pernikahan di Desa Pamutih, Kecamatan Ulujami pada Juli 2025.  

“Saat kondangan, D bersama temanya memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan umum Desa Pamutih,” katanya.  

Namun, saat akan pulang, korban tidak mendapati motornya pada lokasi semula dan ia bersama temannya sudah berusaha membantu untuk mencari di sekitar lokasi tempat parkir.

“Korban juga sempat menanyakan keberadaan sepeda motornya pada warga sekitar, namun tetap tidak ditemukan,” ujar Kasat.  

Setelah motornya tidak ditemukan, D melaporkan kehilangan tersebut kepada kepolisian setempat.  

Saat ini, pelaku M telah menjalani proses hukum karena perbuatan yang dilakukannya atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.  

“Tersangka dikenakan pasal 477 Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Johan. (*)

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved