Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPRD Jateng

DPRD Jateng Bahas Raperda Garis Sempadan, Mohammad Saleh: Jamin Keselamatan Masyarakat

DPRD Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)tentang Garis Sempadan

Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
IST
Mohammad Saleh, dan Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, yang mewakili Gubernur Ahmad Luthfi. Hadiri Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah, Kamis (16/4/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – DPRD Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan menjadi peraturan daerah.

Kesepakatan ini mengemuka dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah, Kamis (16/4/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng, Mohammad Saleh, dan dihadiri Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, yang mewakili Gubernur Ahmad Luthfi.

Mohammad Saleh menjelaskan, penyelenggaraan garis sempadan merupakan penetapan batas maya yang mengatur jarak aman minimal antara bangunan gedung dengan berbagai objek vital.

Seperti jalan, sungai, pantai, saluran air, jaringan irigasi, jaringan listrik, maupun rel kereta api.

Menurutnya, pengaturan garis sempadan dalam bentuk peraturan daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat penegakan aturan di tingkat daerah.

“Tanpa dasar hukum lokal yang kuat, potensi pelanggaran seperti pendirian bangunan di sempadan sungai atau penyempitan jalur hijau jalan akan semakin tinggi,” kata Saleh usai rapat paripurna. 

Ia menambahkan bahwa regulasi ini juga berfungsi untuk menjamin keselamatan masyarakat dengan menetapkan jarak aman antara bangunan dan sumber potensi bahaya seperti jalan raya, rel kereta api, sungai, hingga jaringan utilitas.

"Pengaturan tersebut bertujuan untuk menciptakan ketertiban tata ruang agar lingkungan menjadi lebih tertata dan fungsional," ungkap Ketua DPD Golkar Jateng tersebut. 

Lebih lanjut, Saleh juga menekankan pentingnya peran aturan ini dalam perlindungan lingkungan, termasuk mencegah erosi, banjir, serta kerusakan ekosistem di kawasan sempadan.

"Regulasi ini juga diharapkan mampu meminimalisir sengketa lahan melalui kejelasan batas kepemilikan dan pemanfaatan ruang. Nantinya juga akan jadi acuan utama dalam proses perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung," bebernya. 

Dengan disepakatinya raperda ini untuk dibahas lebih lanjut, DPRD Jateng berharap regulasi tentang garis sempadan dapat segera disahkan guna mendukung keselamatan masyarakat serta penataan ruang yang lebih baik di Jawa Tengah. (*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved