Tribunjateng Hari ini
Penahanan Fadia Arafiq Diperpanjang 30 Hari hingga 1 Juni
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq selama 30 hari ke depan.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq selama 30 hari ke depan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penahanan pertama akan habis, pada 2 Mei 2026.
“Hari ini (Rabu kemarin—Red), Rabu (29/4/2026), penyidik melakukan perpanjangan kedua penahanan tersangka FAR, eks-Bupati Pekalongan,” kata Budi, Rabu.
“Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Mei sampai dengan 1 Juni 2026,” sambungnya.
Budi mengatakan, perpanjangan penahanan Fadia Arafiq dibutuhkan penyidik, mengingat dari perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, sejumlah saksi masih terus dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikannya.
“Baik pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kepada para pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, swasta, maupun pihak keluarga ataupun orang-orang terdekat dari FAR yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” ujar Budi.
Dia mengatakan, pada prinsipnya keterangan dari tiap saksi, tentunya membantu untuk membuat terang perkara ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, pada Rabu (4/3/2026).
Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.
KPK mengungkapkan, Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.
Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.
Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya Rp 22 miliar.
Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi). (Kompas.com)
| Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jatingaleh |
|
|---|
| 15 Orang Tewas dalam Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur |
|
|---|
| Perjalanan KA dari Semarang Lumpuh Dampak Kecelakaan Bekasi Timur |
|
|---|
| Olah Sampah Plastik, Desa Talunombo Wonosobo Produksi BBM Solar Setara Dexlite |
|
|---|
| Bermula Saling Ejek di Whatsapp, Video Penganiayaan Siswi SMP di Tegal oleh Rekannya Kini Viral |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tribun-Jateng-Hari-Ini-Kamis-30-April-2026.jpg)