Berita Kriminal
Segini Bayaran Per Titik yang Diterima Pria Banyumas Edarkan 130 Gram Sabu di Purbalingga
Seorang pria asal Purwokerto nekat menjadi pengedar sabu dengan iming-iming bayaran hingga jutaan rupiah per titik penempatan barang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Modus peredaran narkoba dengan sistem titik lokasi kembali terungkap di Kabupaten Purbalingga.
Seorang pria asal Purwokerto nekat menjadi pengedar sabu dengan iming-iming bayaran hingga jutaan rupiah per titik penempatan barang.
Namun aksinya terhenti setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus pelaku beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 130 gram.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, mengungkapkan penangkapan dilakukan, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di jalan raya Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka yang ditangkap berinisial LFP (31), laki-laki, alamat Desa Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 130,92 gram.
Rinciannya, delapan paket sabu seberat 123,25 gram, 19 paket seberat 6,94 gram, satu paket seberat 0,49 gram, serta satu paket lainnya seberat 0,24 gram.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tersangka Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Hari Ini Diperiksa di Polresta Pati
Selain itu, disita pula barang bukti pendukung berupa dua unit ponsel merek Samsung dan Oppo, satu sepeda motor, tas selempang, plastik kresek hitam, bungkus sabun, dua korek api gas, serta satu set alat hisap sabu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui menjalankan modus dengan sistem tempel atau "drop point".
Ia menaruh paket sabu di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan foto dan titik koordinat kepada pembeli.
"Tersangka mengaku mendapat upah Rp25 ribu per titik untuk paket kecil dan Rp2,5 juta untuk paket besar," ungkap Agus kepada Tribunbanyumas.com,
saat konferensi pers, di Mapolres Purbalingga, Senin (4/5/2026).
Ironisnya, selain sebagai pengedar, LFP juga merupakan pengguna narkotika.
Hal tersebut diketahui setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengandung zat sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsidair Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP terbaru.
"Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2 miliar," tegasnya. (jti)
| Bejat! Kiai Pembina Pondok Pesantren di Klaten Cabuli Dua Putri Kandungnya |
|
|---|
| Miris, Perempuan Penyandang Autis di Semarang Diduga Diperkosa Anggota LSM hingga Hamil 5 Bulan |
|
|---|
| Tangis Pilu Korban Treatment Endolift di Semarang: Wajah Mati Rasa hingga Mulut Melorot |
|
|---|
| Detik-detik Eko Pedagang Tempe Disiram Air Keras: Bapak Dihentikan Orang Tak Dikenal |
|
|---|
| Polisi Kantongi Satu Nama Pelaku Penusukan Pedagang Es Degan di Mayong Jepara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260504_kompol-amjat.jpg)