Sabtu, 9 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Oknum Pengasuh Ponpes di Jepara Dilarang Mengajar Buntut Dugaan Pelecehan Seksual

Kemenag rekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada ponpes di Jepara hingga seluruh permasalahan selesai secara tuntas.

Tayang:
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Saiful Ma sum
MONITORING - Petugas dari Kemenag, kepolisian, perwakilan kecamatan dan desa melakukan monitoring di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jumat (8/5/2026). Monitoring dilakukan sebagai tindaklanjut surat rekomendasi dari Kemenag yang melarang AJ sebagai tenaga pendidik, dan larangan perekrutan murid dan santri baru dalam yayasan yang sama lantaran kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri masih bergulir di kepolisian. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat rekomendasi yang berisi tentang beberapa poin arahan dan larangan menyikapi kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Jepara.

Surat rekomendasi bernomor: B-608.1/DJ.I/PP.00.7/03/2026 yang diterbitkan Kemenag RI itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Bidang Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren untuk menindaklanjuti surat rekomendasi yang telah diterbitkan sejak 5 Maret 2026.

Surat tersebut diarahkan langsung kepada Pondok Pesantren Al Anwar di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Baca juga: Job Fair Pemkab Jepara Hadirkan 2.500 Lowongan, Nisrina Incar Posisi Manajemen SDM

Isi dalam surat rekomendasi tersebut menyebutkan bahwa Kemenag RI mengapresiasi langkah yang dilakukan Kantor Kemenag Jepara dan kepolisian dalam rangka menjaga ketertiban, perlindungan anak, serta keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan pesantren sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam artian, upaya dan penanganan permasalahan pada pondok Pesantren tersebut perlu disikapi.

Mengingat, oknum pengasuh sekaligus guru di pondok itu berinisial AJ masih berhadapan dengan hukum dengan kasus yang masih berjalan di Polres Jepara.

Di dalam surat rekomendasi tersebut dijelaskan bahwa Direktorat Pesantren dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mencermati laporan dan perkembangan penanganan kasus di ponpes tersebut.

Sehingga dinilai perlu adanya langkah-langkah tegas, terukur, dan berorientasi pada perlindungan santri. Serta perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.

Beberapa rekomendasi yang dikeluarkan adalah penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan hingga seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas.

Supaya ada kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Kedua, menegaskan bahwa terlapor berinisil AJ dilarang atau diberhentikan sementara sebagai tenaga pendidik seiring masih berjalannya kasus di Satreskrim Polres Jepara.

Kemenag RI menilai bahwa pihak yang saat ini menjabat sebagai tenaga pendidik atau ustadz tersebut untuk diberhentikan sementara dalam layanan pendidikan dan tidak diperankan lagi sebagai tenaga pengajar.

Larangan mengajar sementara didasarkan pada Pasal 13 Angka 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 hingga mendapatkan keputusan inkrah.

Kedua poin tersebut menjadi catatan penting yang kemudian dilakukan pengecekan langsung oleh Kantor Kemenag Jepara bersama Camat Tahunan, perwakilan desa setempat, dan pihak kepolisian di lokasi pondok pesantren, Jumat (8/5/2026).

Pilu Remaja 18 Tahun di Jepara Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dilakukan 8 Orang di 3 Lokasi

Pengecekan dalam rangka mengingatkan dan meminta klarifikasi atas surat rekomendasi yang dilayangkan Kemenag RI, supaya dijalankan dan ditaati.

Monitoring bakal dilakukan terus dalam upaya memastikan ponpes terkait menjalankan rekomendasi yang dilayangkan Kemenag RI.

Dalam poin tiga surat rekomendasi, berbunyi bahwa apabila pondok pesantren tidak melaksanakan dua rekomendasi itu, izin operasional pondok pesantren terancam dicabut.

Penonaktifan pondok pesantren yang dimaksud bisa saja diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman.

Dengan harapan, rekomendasi ini dapat menjadi acuan bersama dalam pengambilan langkah lanjutan secara terpadu antara Kemenag dan aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan santri, serta marwah dan keberlangsungan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.

Pelaksana Seksi Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Jepara, Ahmad Rifai menyampaikan, pengecekan dimaksudkan sebagai bentuk monitoring bagi pondok pesantren dan AJ sebagai pengasuh, atas surat rekomendasi dari Kemenag RI.

Kata dia, pihak pesantren sudah menerima surat rekomendasi tersebut dan sudah menindaklanjuti.

"Pengakuan AJ saat ini sudah tidak mengajar lagi sejak menerima surat rekomendasi dari Kemenag."

"Selain itu, pengakuannya juga sudah tidak menjadi imam salat. Sementara kepengurusan pesantren sudah diserahkan ke anak mantunya," tutur dia.

Rifai menegaskan, pengecekan, monitoring, dan pengawasan yang dilakukan dengan menggandeng pihak terkait semata-mata dalam rangka menindaklanjuti arahan Kemenag RI.

Pihaknya juga sudah menerima surat pernyataan kesediaan pihak AJ untuk mengikuti arahan rekomendasi dari Kemenag RI.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap sekolah-sekolah yang berada dalam satu yayasan sama dengan pondok pesantren AJ, agar tidak melakukan penerimaan murid baru. Baik murid sekolah maupun murid sebagai santri pondok pesantren.

2 Jam Berakhirnya Pelarian Maling Baterai Tower BTS di Jepara, Modalnya Kunci Palsu

"Untuk santri dan murid yang sudah belajar di dalamnya, masih bisa melanjutkan pendidikan seperti biasa. Yang tidak boleh penerimaan santri baru dan murid baru sementara waktu sampai persoalan selesai," tegasnya.

Camat Tahunan, Muadz menambahkan, pengecekan langsung oleh tim untuk mengecek dan monitoring apakah AJ dan pengurus yayasan mematuhi dan menjalankan dua poin yang menjadi arahan Kemenag RI.

Kata dia, apa yang menjadi jawaban AJ dan pihak yayasan dihargai sebagai bentuk komitmen sebuah lembaga pendidikan.

Namun, pemantauan dan pengawasan tetap dilakukan secara berkala. Dengan ancaman pencabutan izin operasional lembaga pendidikan jika rekomedasi tersebut dilanggar.

"Terkait perkembangan kasusnya, itu menjadi ranah kepolisian. Jika ada poin yang dilanggar, kami laporkan ke Kemenag. Karena di pesantren ini masih ada 100 lebih santri, dan kami lakukan pengawasan sampai proses hukum jelas," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, AJ dilaporkan oleh keluarga santri berinisial M atas dugaan kekerasan seksual selama M menjadi santri di ponpes yang diasuh AJ.

Pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan pada akhir 2025, dan saat ini kasusnya masih bergulir di jajaran Satreskrim Polres Jepara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved