Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Dalih Sugeng Aniaya Istri Hingga Tewas di Kebumen: Terbakar Api Cemburu

Sugeng (29) tega menganiaya Ela Purwasih (33) hingga meninggal ditengarai karena terbakar api cemburu yang menganggap istri selingkuh.

Tayang:
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Agus Iswadi
BARANG BUKTI - Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Kanzi Fathan memperlihatkan barang bukti kasus penganiayaan berujung kematian yang dilakukan seorang pria kepada istri dan ibu mertuanya, Rabu (13/5/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Sugeng (29) tega menganiaya Ela Purwasih (33) hingga meninggal ditengarai karena terbakar api cemburu yang menganggap bahwa istrinya selingkuh.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Kanzi Fathan saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu (13/5/2026).

Kasus kekerasan dalam rumah tangga berujung hilangnya nyawa itu bermula dari cekcok antara pelaku dengan korban di rumah mertuanya di Dusun Siwajik RT 01 RW 03 Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan pada Selasa (12/5/2026) sekira pukul 11.40.

Baca juga: Dukun Cabul Sukolilo Pati Pakai Ritual Threesome Setubuhi Korban, Modus Biar Dapat Momongan

AKP Kenzi menyampaikan, semula pelaku sempat terlibat cekcok dengan istrinya di dalam kamar. 

Pelaku yang tersulut emosi karena menganggap istrinya selingkuh kemudian memukul korban menggunakan besi ulir sepanjang 37 sentimeter dan berdiameter 0,5 sentimeter.

Saat ditanya pemicu rasa cemburu, terangnya, pelaku mengaku bahwa pernah melihat istrinya diganggu oleh laki-laki lain.

"Rasa cemburu tanpa ada bukti menganggap istrinya selingkuh."

"Dari percekcokan itu pelaku emosi mengambil besi di samping kamar mandi dan memukulkan ke arah kepala dan tubuh korban," katanya.

Korban yang sempat berteriak itu membuat mertua, Painah (52) mengecek ke dalam kamar.

Pelaku yang menganggap mertuanya itu selalu membela korban akhirnya turut menjadi korban.

Pelaku memukul mertuanya itu menggunakan besi ulir.

Terlambat Pindah Transmisi, Truk PT Pos Gagal Nanjak Tabrak Median di Silayur Semarang

Kedua korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal.

Polisi telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa buku nikah, besi, serta pakaian korban.

Diketahui pelaku dengan korban, Ela telah menikah pada 2019 dan dikaruniai satu anak berusia tujuh tahun.

Di sisi lain, pelaku yang berprofesi sebagai buruh itu diketahui belum lama pulang ke rumah setelah merantau dari Kalimantan.

Pelaku ditangkap polisi saat turut mengantar korban dari rumah ke rumah sakit.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 44 ayat 3 junto Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved