Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Salatiga

Malam Minggu Kelabu Bagi Pemotor Berknalpot Brong, 24 Motor Terjaring Razia

Malam Minggu yang biasanya identik dengan suasana santai dan hiburan justru menjadi malam kelabu bagi para pengendara sepeda motor.

Tayang:
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/DOK POLRES SALATIGA 
KNALPOT BRONG - Polres Salatiga merazia kendaraan yang menggunakan knalpot brong, Sabtu (16/5/2026) malam 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Malam Minggu yang biasanya identik dengan suasana santai dan hiburan justru menjadi malam kelabu bagi para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Jajaran Polres Salatiga berhasil menjaring 24 sepeda motor berknalpot brong di sejumlah titik wilayah Kota Salatiga, utamanya di Jalan Lingkar Selatan Salatiga, Sabtu (16/5/2026) malam. 

Wakapolres Salatiga Kompol R Arsadi turun langsung bersama ratusan personel gabungan Polres Salatiga dan jajaran Polsek. 

Kompol R Arsadi menyampailakan, kegiatan dilaksanakan sebagai langkah cipta kondisi guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta menjaga kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan knalpot tidak standar.

"Selain menindak kendaraan berknalpot brong, petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas lainnya seperti balap liar, konvoi remaja maupun aksi yang dapat mengganggu ketertiban umum," tuturnya. 

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, menambahkan, penggunaan knalpot tidak standar masih menjadi salah satu keluhan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga, khususnya pada malam hari.

"Dalam kegiatan malam ini, sebanyak 24 kendaraan roda dua menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil diamankan petugas. Penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Salatiga dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” jelas AKBP Ade, Minggu (17/5/2026). 

Kendaraan yang terjaring selanjutnya dilakukan penindakan tilang sesuai aturan yang berlaku dan pemilik diwajibkan mengganti knalpot dengan spesifikasi standar sebelum kendaraan dapat diambil kembali di Kantor Satlantas Jalan Diponegoro Salatiga

Polres Salatiga juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk lebih tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu pengguna jalan lain maupun warga sekitar.

“Salatiga yang aman dan nyaman bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan kesadaran bersama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan saling menghargai di jalan raya,” pungkas AKBP Ade. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved