Senin, 25 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Polresta Cilacap Sikat Komplotan Curanmor, 23 Kendaraan Hasil Curian Diamankan

Rentetan kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga akhirnya berhasil dibongkar jajaran Polresta Cilacap

Tayang:
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Rayka Diah Setianingrum
KASUS PENCURIAN - Barang bukti sepeda motor dan mobil hasil curian ditampilkan saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Polresta Cilacap, Jumat (22/5/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Rentetan kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga akhirnya berhasil dibongkar jajaran Polresta Cilacap.

Polisi mengungkap 10 kasus curanmor dalam kurun Maret hingga Mei 2026 dengan menangkap 20 tersangka yang sebagian besar merupakan residivis lintas daerah bahkan lintas provinsi.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari 10 laporan polisi yang masuk dari berbagai wilayah hukum Polresta Cilacap seperti Adipala, Maos, Gandrungmangu, Wanareja, Cimanggu hingga Majenang.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan Mahasiswi, Korban Terpental ke Kolong Truk

“Kurun waktu Maret sampai Mei 2026, kami berhasil mengungkap 10 laporan pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dan total ada 20 tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Budi saat rilis kasus, Jumat (22/5/2026).

Budi mengungkapkan para tersangka berasal dari berbagai daerah mulai dari Cilacap, Purbalingga, Pangandaran, Tasikmalaya, Indramayu, Karawang, Kebumen, Pekalongan, Jakarta Timur hingga Sulawesi Selatan.

“Sebagian besar pelaku merupakan residivis kasus serupa sehingga mereka sudah memahami cara dan pola melakukan pencurian kendaraan bermotor,” jelasnya.

Menurutnya, para pelaku kerap memanfaatkan kelengahan korban dengan menyasar kendaraan yang diparkir di garasi rumah, pekarangan, tempat kos hingga area persawahan ketika pemilik sedang beraktivitas.

“Pelaku menggunakan alat khusus seperti kunci letter T, kunci letter Y, soket kabel kontak, obeng hingga linggis untuk merusak sistem pengaman kendaraan,” katanya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 23 kendaraan hasil curian yang terdiri dari tiga unit mobil dan 20 unit sepeda motor beserta sejumlah alat yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Kami juga mengamankan barang bukti kendaraan hasil curian dan sebagian sudah kami serahkan kembali kepada pemilik tanpa dipungut biaya sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” tegas Budi.

Para tersangka kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor dengan selalu memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman dan mudah terpantau.

“Gunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda dan jangan pernah meninggalkan kunci maupun surat kendaraan di motor atau mobil,” imbaunya.

Ia juga meminta warga meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah maupun toko dalam keadaan kosong agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan.

“Pastikan rumah atau toko terkunci ganda saat ditinggalkan kemudian titipkan kepada tetangga, ketua RT atau ketua RW setempat untuk ikut mengawasi lingkungan,” ungkapnya.

Budi menambahkan masyarakat juga diminta menyimpan barang berharga di tempat aman atau membawanya jika memungkinkan guna meminimalisasi risiko pencurian.

“Langkah sederhana seperti memastikan kendaraan terpantau dan lingkungan tetap diawasi sangat penting untuk mencegah aksi pencurian,” pungkasnya. (ray)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved