Senin, 1 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Edarkan Ribuan Butir Obat Keras via COD, 2 Buruh Harian Dibekuk Polisi di Tegal

Satresnarkoba Polres Tegal membekuk dua pengedar obat keras saat melakukan aksinya di Desa Margasari, Kecamatan Margasari pada akhir April 2026. 

Tayang:
TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika
TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan, menunjukkan barang bukti obat keras saat pers rilis ungkap kasus bersama media di ruang setempat, Jumat (22/5/2026) sore. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal membekuk dua pengedar obat keras saat melakukan aksinya di wilayah Desa Margasari, Kecamatan Margasari pada akhir April 2026.  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal membekuk dua pengedar obat keras saat melakukan aksinya di wilayah Desa Margasari, Kecamatan Margasari pada akhir April 2026. 

Dua pelaku merupakan buruh harian lepas yang satu warga Desa Margasari dan satu lagi warga Pante Aree, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. 

Informasi tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan, dalam pers rilis ungkap kasus bersama media di ruang setempat, Jumat (22/5/2026) sore. 

Baca juga: Polisi Ringkus Simed di Purwanegara Banyumas Karena Simpan Ribuan Pil Obat Keras di Rumah

AKP Indra mengungkapkan, kedua pelaku mengedarkan obat keras dan ditemukan beberapa barang bukti. 

Ada 27 paket obat keras yang berhasil diamankan jenis hexymer, 29 paket tramadol dan uang tunai sebesar Rp110 ribu. 

"Selain itu ditemukan juga 70 paket hexymer, 48 paket trihexyphenidyl atau double Y, 70 butir obat keras jenis tramadol, satu botol berisi kurang lebih 1.029 butir double Y, satu botol berisi kurang lebih 1.000 butir hexymer dan uang tunai Rp555 ribu," ungkap AKP Indra, pada Tribunjateng.com. 

Modus yang digunakan dua pelaku, diterangkan AKP Indra dengan sistem Cash on Delivery (COD) dan transaksi via WhatsApp. 

Sebelumnya pelaku sudah janjian terlebih dahulu di satu tempat yang disepakati, kemudian bertemu dengan pembeli sekaligus menyerahkan barang dan uang. 

Pelaku tidak memiliki kios khusus untuk mengedarkan obat keras, karena keduanya berkeliling dengan sistem COD

Transaksi online hanya melalui WhatsApp dan sesuai pengakuan pelaku baru tiga bulan berlangsung. 

"Pelaku diancam hukuman minimal 9 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujar AKP Indra. 

Sesuai keterangan pelaku, ketika pembeli sedang ramai, satu hari bisa menjual 20-50 paket obat keras. 

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Jadi Bandar Narkoba, Puluhan Ribu Butir Obat Keras Disita saat Penangkapan

Penjualan bergantung pembeli sehingga jumlah tidak tentu setiap transaksi. 

Namun sesuai informasi, rata-rata omzet antara Rp100 ribu sampai Rp300 ribu per hari dari penjualan obat keras

"Pelaku yang satu kos dan satunya tidak.  Kami sudah mengingatkan pemilik kos agar tidak sembarangan menerima penghuni baru," pungkasnya. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved