Breaking News
Jumat, 29 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Rizki Dwi Warga Tegal Kulakan Tembakau Gorila alias Sinte dari Instagram

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal kembali membekuk pengedar Narkotika Golongan I tembakau sinte (sintetis) atau tembakau

Tayang:
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan menunjukkan barang bukti berupa tembakau sinte (sintetis) atau tembakau gorila yang berhasil diamankan di dua TKP berbeda di Margasari dan Procot Slawi selama April-Mei 2026. Barang haram tersebut diperoleh secara online melalui akun instragram yang kemudian diedarkan ke wilayah Kabupaten Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal kembali membekuk pengedar Narkotika Golongan I tembakau sinte (sintetis) atau tembakau gorila saat melakukan aksinya di dua lokasi berbeda pada April dan Mei 2026. 


Kasus pertama terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekira pukul 19.10 WIB, pelaku ditangkap saat sedang beraksi di TKP jalan ikut Desa Margasari, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal


Tim Satresnarkoba Polres Tegal menangkap pelaku atas nama M Nurohman yang kedapatan membawa satu paket tembakau sinte berat kurang lebih 1 gram. 


Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui mendapatkan paket tembakau sinte tersebut dari pelaku lain atas nama Rizki Dwi dengan harga Rp100 ribu per paket. 


Informasi tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan, saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Senin (25/5/2026). 


Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Polisi kembali menangkap pelaku atas nama Rizki Dwi dan Dodi yang keduanya merupakan warga Desa Margasari. 


"Dari kedua pelaku kami mengamankan barang bukti total 66 gram tembakau sinte terbagi 18 paket dan uang tunai sebesar Rp500 ribu dari hasil penjualan yang sudah laku," ungkap AKP Indra Irnawan, pada Tribunjateng.com


Sesuai keterangan pelaku Rizki Dwi, dirinya mendapat barang haram tersebut secara online lewat akun Instgram. 

Baca juga: Sate Padang Ajo Manih Semarang Bantah Video Viral Tusuk Sate Dicuci Dipakai Ulang: Kena Busa


Modusnya ketika sudah melancarkan aksinya, pelaku langsung membuat akun baru dan mengganti nama untuk mengaburkan saat dilacak. 


Menurut AKP Indra, pelaku menyasar usia muda atau produktif sampai dewasa, namun rata-rata usia 18-35 tahun. 


"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp1 miliar," tegas AKP Indra. 


Maraknya kasus peredaran narkotika dan obat keras di wilayah Kecamatan Margasari, AKP Indra menyebut pihaknya belum mengetahui penyebab pastinya. 


Namun kemungkinan besar karena letak geografis yang jauh dari perkotaan dan berada di jalur selatan, serta kurangnya edukasi masyarakat. 


"Selain itu faktor lain kurangnya perhatian anak-anak dari orangtua, entah ditinggal merantau, bekerja ataupun lainnya sehingga mereka mencari pelampiasan ke hal lain seperti penggunaan narkotika dan obat keras," jelasnya. 


Kasus kedua peredaran narkotika golongan I sintetis. 


Diterangkan pada Minggu (10/5/2026) sekira pukul 15.20 WIB, Satresnarkoba Polres Tegal membekuk satu pelaku peredaran tembakau sintetis saat berada di TKP teras mini market wilayah Procot, Kecamatan Slawi. 


Dari tangan pelaku atas nama Muhammad Azmi, polisi mengamankan satu bungkus paket tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 3,7 gram. 


Untuk menangkap pelaku, Satresnarkoba Polres Tegal memancing pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli yang mengarahkan janjian bertemu di TKP. 


Pelaku dari kediamannya di Kecamatan Talang menuju TKP di Procot Slawi dan langsung disergap polisi. 


"Pada saat kami gledah barang bukti ditemukan di kantong celana sebelah kiri. Menurut keterangan pelaku ia mendapat tembakau sinte membeli secara online lewat akun Instagram.

Kemudian ia pasarkan atau edarkan lagi di wilayah Kota dan Kabupaten Tegal," terang AKP Indra. 


Pelaku membeli seharga Rp500 ribu per 5 gram tembakau sinte. 


Kemudian dari 5 gram tersebut, pelaku mendapat keuntungan Rp200 ribu. 


Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pelaku dan langsung dibawa ke Mapolres Tegal


"Pelaku diancam hukuman yang sama penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp1 miliar," pungkasnya. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved