Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

SPMB 2026

SPBM SD dan SMP 2026 di Semarang Dibuka Mulai Selasa 2 Juni, Begini Cara Daftarnya

Disdikbudpora Kabupaten Semarang mengimbau para calon siswa dan orangtua tidak perlu ke sekolah untuk mengikuti SPMB 2026, cukup secara online.

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Eka Yulianti Fajlin
SPMB 2026 - Disdikbudpora Kabupaten Semarang membuka SPMB secara online melalui laman resmi SPMB Kabupaten Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – SPMB jenjang TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2026/2027 di Jawa Tengah dimulai.

Namun khusus SPMB TK, SD, dan SMP berada di bawah tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

Adapun SPMB jenjang SMA/SMK ditangani oleh Pemprov Jateng. 

Di Kabupaten Semarang, pelaksanaan SPMB TK, SD, dan SMP dimulai pada Selasa (2/6/2026).

Pendaftaran SPMB berlaku selama dua hari atau hingga Kamis (4/6/2026).

Baca juga: KPK Terbitkan SE Anti-Gratifikasi, SPMB Kota Semarang 2026 Dipastikan Full Digital dan Transparan

Yoyok Sukawi eks Bos PSIS Menyoal Sanksi FIFA: Saya Pastikan Tidak Lepas Tangan

Sementara itu, SPMB di Kota Semarang baru akan dimulai pekan depan.

Pelaksanaan SPMB di Kota Semarang dibagi menjadi dua tahap.

Jenjang TK dan SD negeri mulai 8 Juni 2026.  Sementara SMP negeri pada 22 Juni 2026.

Plt Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang, M Taufiqur Rahman mengatakan, para calon siswa dan orangtua tidak perlu ke sekolah untuk mengikuti SPMB.

“SMPB dilakukan secara online melalui laman resmi SPMB Kabupaten Semarang,” kata Taufiq, Senin (1/7/2026).

"Mulainya pukul 08.00 pada 2 Juni 2026 dan ditutup pukul 15.00 pada 4 Juni 2026," sambungnya.

Taufiq mengatakan, pendaftaran bisa dilakukan melalui laman https://spmbsmp.disdikbudpora.semarangkab.go.id/ untuk jenjang SMP dan https://spmbsd.disdikbudpora.semarangkab.go.id/ untuk jenjang SD.

Jika calon siswa menemui kendala, pihaknya membuka help desk secara online melalui laman resmi Disdikbudpora Kabupaten Semarang.

Selain itu, panitia SPMB juga membuka posko di kantor Disdikbudpora Kabupaten Semarang

Persyaratan SPMB

Taufiq meminta para calon siswa mempersiapkan persyaratan pendaftaran, terutama Kartu Keluarga (KK) untuk jalur domisili serta surat keterangan lulus. 

“Apabila jalur afirmasi, siapkan kartu kepesertaan jaminan sosial,” kata Taufiq. 

“Kalau prestasi siapkan rapor, hasil TKA, sertifikat-sertifikat penghargaan. Semuanya disiapkan dan silakan daftar secara online," lanjutnya.

Taufiq menjelaskan, syarat untuk jenjang TK adalah usia.

Usia calon siswa TK A mulai empat hingga lima tahun, sedangkan TK B mulai lima tahun hingga enam tahun, berlaku per 1 Juli 2026.

Calon siswa atau orangtua siswa perlu mempersiapkan Akta Kelahiran untuk mengikuti SPMB jenjang TK SPMB jenjang TK ini dibuka melalui jalur domisili. 

Kemudian SPMB jenjang SD juga mensyaratkan usia calon siswa minimal tujuh tahun, pada 1 Juli 2026.

Namun calon siswa yang berusia enam tahun juga diperbolehkan mendaftar.

"Jadi paling rendah itu 5,5 tahun, boleh enam tahun. Aturan umumnya tujuh tahun."

"Kalau 5,5 tahun boleh dengan syarat dia mempunyai kecerdasan atau bakat istimewa," terang Taufiq.

Lebih lanjut, jalur masuk SPMB Jenjang SD meliputi jalur domisili, afirmasi, dan mutasi.

Jalur domisili ditentukan dari tempat tinggal atau domisili pada Kartu Keluarga (KK). Jalur ini dibuka 70 persen dari kuota yang tersedia.

Kemudian, jalur afirmasi dibuka untuk keluarga kurang mampu dan berkebutuhan khusus 15 persen dari kuota.

Jalur mutasi untuk perpindahan tugas orangtua dibuka lima persen dari kuota.

"Kalau domisili syarat utamanya di KK domisili. Afirmasi berarti kepesertaan dalam jaminan sosial, sedangkan mutasi berarti pindah tugas orangtua," sebutnya.

Taufiq memastikan, tidak ada tes berupa membaca, menulis, atau berhitung pada SPMB SD.

Calon siswa tinggal menyertakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan sesuai jalur yang dipilih.  

Baca juga: Kendala Tahun Lalu Dievaluasi, SPMB Kota Semarang Bakal Beri Ruang bagi Pendaftar Luar Kota

Hasil Akhir Timnas U19 Indonesia Vs Myanmar, Skor 3-0: Dimas Ciptakan Brace

Adapun SMPB jenjang SMP, Taufiq menyebut, calon siswa berusia maksimal 15 tahun, pada 1 Juli 2026.

Berbeda dari TK dan SD, calon siswa SMP harus menyertakan bukti kelulusan pendidikan sebelumnya.

Ada empat jalur untuk SPMB jenjang SMP, yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Presentase pun sama seperti jenjang SD, yakni minimal 70 persen jalur domisili, 15 persen afirmasi, dan lima persen jalur mutasi.

"Nah, yang prestasi ini gabungan antara nilai rapor, nilai TKA, dan prestasi, di bidang akademik maupun nonakademik."

"Bedanya di situ yang SMP ada jalur prestasi, yang SD tidak ada," katanya.

SPMB Kota Semarang

Sementara itu, di Kota Semarang, persiapan SPMB 2026 di Kota Semarang hampir rampung.

Salah satu perubahan yang disiapkan Disdik Kota Semarang tahun ini adalah pemberian akses bagi warga luar Kota Semarang yang selama ini mengalami kendala saat mendaftarkan anak sekolah, terutama ke jenjang SD. 

Kepala Disdik Kota Semarang, Muhammad Ahsan mengatakan, regulasi, sistem daring, serta data pendukung SPMB telah siap.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelesaikan bimbingan teknis (bimtek) bagi para operator sebelum jadwal resmi diumumkan kepada masyarakat.

"Jadwal pelaksanaannya kalau tingkat provinsi pada 3 Juni 2026 sudah mulai. Kalau kota masih 8 Juni 2026."

"Jadi, setelah Bimtek kami sosialisasi kepada masyarakat," kata Ahsan, Senin (1/6/2026).

Menurut Ahsan, data terakhir yang masih ditunggu adalah hasil TKA untuk jalur prestasi SMP yang telah dirilis Pemerintah Pusat dan akan segera dimasukkan ke dalam sistem.

"Intinya semua data-data yang diperlukan untuk SPMB itu serta platform, website, SPMB sudah siap semuanya," ujarnya.

Selain itu, Disdik juga telah menyelesaikan tahap pra SPMB untuk jalur afirmasi anak berkebutuhan khusus (ABK), baik yang akan masuk SD maupun SMP.

"Pra SPMB itu untuk jalur afirmasi anak berkebutuhan khusus, baik yang mau masuk ke SD maupun masuk ke SMP sudah selesai. Sudah kami isikan sehingga tinggal penempatan," katanya. 

Terkait jalur penerimaan, Ahsan menjelaskan terdapat tiga jalur untuk TK dan SD, yakni domisili, afirmasi, dan mutasi.

Sementara untuk SMP terdapat tambahan jalur prestasi.

“Adapun kuota minimal yang disiapkan untuk jenjang TK dan SD meliputi jalur domisili sebesar 70 persen, afirmasi 20 persen, dan mutasi lima persen,” ujarnya. (Eka Yulianti Fajlin/Idayatul Rohmah)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved