Selasa, 9 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Korban Pencabulan Pimpinan Padepokan Al Anfas Demak Lapor Polisi Sejak 2025, Pelaku Masih Bebas

Penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang tokoh agama di Kecamatan Karangawen

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Shutterstock
Ilustrasi 

Ringkasan Berita:
  • Polres Demak menerima dua laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang tokoh agama berinisial MT di Karangawen.
  • Korban kedua baru melapor setelah mengungkap pengalaman yang dialaminya kepada sang suami.
  • Polisi telah memeriksa sembilan saksi dalam laporan pertama dan berkomitmen mengusut kedua kasus tersebut hingga tuntas sesuai proses hukum yang berlaku.

 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang tokoh agama di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, memasuki babak baru.

Seorang perempuan berinisial S resmi melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke Polres Demak setelah sebelumnya menyampaikan pengakuan tersebut kepada suaminya.

Laporan yang dibuat pada Jumat (5/6/2026) itu menambah jumlah pelapor menjadi dua orang dalam perkara yang sama.

Kedua korban melaporkan seorang tokoh agama berinisial MT yang disebut sebagai pengelola sekaligus pengasuh sebuah padepokan di wilayah Karangawen.

Baca juga: Kronologi Lengkap Petani Lansia di Pati Tewas Terjebak Api saat Bakar Daun Kering di Lahan Tebu

 

Berawal dari Posko Pengaduan

Koordinator Lapangan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), Cak Ulil, mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui keberadaan dua korban setelah membuka layanan pengaduan dan bantuan hukum gratis.

"Tiba-tiba kami kedatangan tamu, bapak korban dan suami korban.

Mereka menyampaikan unek-uneknya dan menceritakan apa yang dialami keluarganya," kata Ulil dikonfirmasi Tribun Jateng, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Ulil, kedua korban melaporkan orang yang sama, yakni MT yang disebut sebagai pemilik, pengelola, dan pengasuh Padepokan Al Anfas di Kecamatan Karangawen.

 

Laporan Pertama Masih Dalam Proses Penyelidikan

Korban pertama berinisial R disebut masuk ke padepokan tersebut ketika masih berusia sekitar 14 tahun.

Dugaan pelecehan seksual dilaporkan terjadi pada tahun 2022.

"Di sana umur 14 tahun. Selang satu sampai dua tahun kemudian terjadi pelecehan itu," ujar Ulil.

Ulil menjelaskan, peristiwa tersebut diduga berdampak terhadap kondisi psikologis korban.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved