Selasa, 9 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Gus Yazid Senggol Nama Prabowo dan Jokowi Seusai Sidang TPPU

Gus Yazid senggol nama Prabowo dan Jokowi seusai sidang TPPU terkait pengadaan lahan di Cilacap.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Selasa 9 Juni 2026 

Dalam perkara induk, PT Cilacap Segara Artha (CSA), anak usaha BUMD Kabupaten Cilacap, membeli lahan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan nilai mencapai Rp237 miliar.

Belakangan, transaksi tersebut dipersoalkan karena lahan yang telah dibayar lunas itu tidak dapat dikuasai dan dimanfaatkan sebagaimana rencana awal akibat munculnya sengketa terkait status dan penguasaan lahan.

Jaksa menduga terjadi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. 

Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan dugaan aliran dana hasil korupsi kepada sejumlah pihak, termasuk Gus Yazid.

Atas dasar itu, Gus Yazid didakwa menerima atau menguasai dana sekitar Rp 20 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi pengadaan lahan tersebut sehingga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Fakta sidang 

Ledakan emosi Gus Yazid seusai persidangan terjadi hanya beberapa jam setelah sidang menghadirkan sejumlah fakta yang dinilai menguntungkannya. 

Dalam persidangan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap, Karsono menyatakan, seluruh sertifikat lahan yang menjadi objek perkara tercatat atas nama PT RSA, bukan atas nama Kodam IV/Diponegoro.

Keterangan serupa juga disampaikan notaris Rekowarno yang menyebut lahan tersebut telah dikeluarkan dari Yayasan Diponegoro sebelum transaksi dilakukan dan seluruh dokumen kepemilikan tercatat atas nama PT RSA.

Fakta itulah yang kemudian dijadikan dasar argumentasi kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, untuk mempertanyakan keberadaan tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi fondasi dakwaan TPPU terhadap kliennya.

Menurut Zainal, jika lahan tersebut bukan aset negara maupun aset Kodam, maka sengketa yang terjadi lebih tepat dipandang sebagai persoalan keperdataan dibanding tindak pidana korupsi.

Perdebatan mengenai status kepemilikan lahan 700 hektare itulah yang membuat jalannya sidang sepanjang hari berlangsung panas dan penuh adu argumentasi antara kuasa hukum terdakwa dengan para saksi yang dihadirkan jaksa. (Reza Gustav)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved