Kamis, 11 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus TPPU Gus Yazid

Fakta Terbaru Sidang TPPU Gus Yazid, Ketua DPRD Cilacap Bantah Terima Uang Rp1 Miliar

Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat menjadi saksi dalam sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Tayang:
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
BERI KETERANGAN - Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat, memberikan keterangannya seusai menjadi saksi dalam sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid dan Andi Nurul Huda di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/6/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat menjadi saksi dalam sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid dan Andi Nurul Huda di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/6/2026) kemarin.

Dia menanggapi isu yang mencuat dalam persidangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid dan Andi Nurul Huda.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, nama Taufik sempat disebut saat kuasa hukum terdakwa membacakan catatan keuangan internal yang diduga memuat alokasi dana Rp1 miliar untuk Ketua DPRD Cilacap.

Catatan tersebut muncul saat pemeriksaan terhadap saksi Andina Putri, Komisaris PT Rumpun Sari Antan (RSA), yang disebut sebagai pencatat keuangan internal milik Direktur Utama PT RSA, Andi Nurul Huda.

Namun seusai sidang, Taufik membantah pernah menerima uang sebagaimana tercantum dalam catatan tersebut.

"Saya sama sekali enggak.

 Sama Pak Andi saja saya enggak kenal," kata Taufik.

Dia juga menegaskan bahwa Andi Nurul Huda dalam persidangan menyampaikan tidak mengenalnya.

Baca juga: Wali Kota Jadi Korban KDRT, Suami Jadi Tersangka Mangkir dari Panggilan Polda

"Mau dikonfirmasi Pak Andi. Tadi Pak Andi menyampaikan bahwa tidak mengenal saya dan tidak tahu itu," ujarnya.

Taufik menilai keterangannya di persidangan sudah cukup untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait namanya yang muncul dalam catatan keuangan tersebut.

Diketahui, perkara TPPU yang menjerat Gus Yazid merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pembelian lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap

Lahan tersebut dibeli PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap, dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan nilai sekitar Rp237 miliar.

Kejaksaan menduga terdapat aliran dana dari transaksi tersebut yang kemudian menjadi objek penyidikan TPPU. 

Meski demikian, hingga persidangan terakhir, tidak ada keterangan yang menunjukkan Taufik menerima dana sebagaimana yang tercantum dalam catatan yang dibacakan di ruang sidang. (rez)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved