Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kronologi Mbah Jono Bacok Tetangga hingga Tewas , Dipicu Rasa Cemburu

Aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu rasa cemburu tersangka terhadap korban yang dicurigai memiliki hubungan dengan istrinya

Editor: muslimah
Via Tribunjogja
Ilustrasi Pembacokan 

TRIBUNJATENG.COM - Kronologi seorang kakek membacok tetangganya diduga karena masalah pribadi.

Kakek bernama Jono (75), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timurmembacok pria berinisial W (77) hingga tewas. 

W merupakan tetangga pelaku.

Baca juga: Kerangka Manusia Terbungkus Daster Merah Jambu Ditemukan Pencari Ikan di Area Tambak

Aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu rasa cemburu tersangka terhadap korban yang dicurigai memiliki hubungan dengan istrinya. 

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal itu terjadi pada Senin (22/9/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Saat itu, tersangka melihat korban sedang berjalan kaki melintas di depan rumahnya, lalu tersangka membuntuti korban dari belakang dengan membawa sabit.

"Setibanya di lokasi kejadian, tersangka langsung membacok kaki korban, lalu lari sembunyi di semak - semak," kata Dimas kepada Kompas.com, Selasa (23/9/2025).

Sejumlah warga yang melihat korban terluka menolongnya dan membawa korban menuju ke Puskesmas Tambakboyo.

Namun, saat di perjalanan ke puskesmas, nyawa korban sudah tidak tertolong atau meninggal akibat kehabisan banyak darah dari luka bacok di kaki kanannya.

Pihak kepolisian yang telah mendapatkan laporan kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini, tersangka masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Dimas menyampaikan, dugaan adanya kecemburuan terhadap korban yang menjadi pemicu aksi pembacokan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Kami masih meminta keterangan dari tersangka, termasuk istrinya dan saksi lainnya untuk mengetahui motif yang sebenarnya di balik kejadian tersebut," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 

(Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved