Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purwokerto

Daftar Barang Mewah yang Dibeli Morin Staf Bank BUMN Tilap Rp24,6 M, Ada yang Disimpan di Purwokerto

Selama tujuh tahun, karyawan bank plat merah di Cirebon, Jawa Barat ini menggelapkan uang dengan nilai mencapai Rp 24,6 miliar

|
Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribun Cirebon/Instgaram Morin Yulia
MORIN YULIA - Sosok Morin Yulia, eks karyawan bank plat merah jadi tersangka penggelapan uang Rp24,6 miliar.  

Aset tersebut kini tengah ditelusuri tim penyidik Kejari Kabupaten Cirebon.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat," ucap Yudi, Jumat (3/10/2025), dilansir TribunCirebon.com.

 Atas perbuatannya, MY dijerat pasal berlapis.

"Untuk tindak pidana korupsi di pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup," terang Yudi.

MY juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved