Diputus Pacar, Pemuda Ini Sebarkan Screenshot Video Call Mesum
Tak terima diputus cinta, seorang pemuda di Cikarang Bekasi nekat menyebarkan konten asusila (mesum) milik mantan pacarnya
TRIBUNJATENG.COM - Tak terima diputus cinta, seorang pemuda di Cikarang Bekasi nekat menyebarkan konten asusila (mesum) milik mantan pacarnya.
Tak berhenti sampai di situ, ia juga memeras korban dan minta berhubungan badan.
Kini, ia pun harus berurusan dengan polisi.
Baca juga: Korban Selamat Kebakaran Terra Drone Syok Ditelpon Rekannya dari Dalam Gedung: Udah Ga Kuat
Pelaku berinisial MSY (20) itu nekat menyebarkan tangkapan layar (screenshot) video call bernuansa mesum mantan pacarnya karena tidak terima hubungan asmara mereka putus.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan tersangka ditangkap setelah terbukti menyebarkan konten pribadi mantan pacarnya tersebut.
Pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan rekaman bermuatan pornografi.
Selain itu, pelaku juga melakukan pemerasan terhadap korban.
“Perkara yang kami tangani adalah penyebaran informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, pengancaman melalui media elektronik, dan tindak pidana pornografi,” ujar Mustofa, Selasa (9/12/2025).
Kasus bermula pada Juli 2025 saat keduanya menjalin hubungan. Namun, hubungan tersebut berakhir pada November 2025.
Setelah diputuskan korban, pelaku mulai mengancam menggunakan screenshot dan rekaman layar saat video call bernuansa asusila yang diambil tanpa sepengetahuan korban.
“Karena tidak terima diputus, pelaku membuat akun Facebook dan Instagram untuk menyebarkan tangkapan layar tersebut, bahkan menandai keluarga korban,” kata Mustofa.
Selain menyebarkan konten, pelaku juga memeras korban dengan meminta uang Rp 500 ribu.
Ancaman penyebaran konten itu juga digunakan untuk memaksa korban tetap menjalin hubungan, bahkan mengajak berhubungan badan.
Tidak tahan dengan tekanan tersebut, korban melapor ke Polsek Cikarang Pusat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan MSY sebagai tersangka. Ia dijerat UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
| Perbaikan Jembatan Kutasari Rampung 20 Hari, DPU Banyumas Anggarkan Rp600 Juta |
|
|---|
| Kualitas Diakui, D3 Akuntansi Universitas Harkat Negeri Raih Predikat Unggul |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Persija Pecat Mauricio Souza: Gagal Capai Target |
|
|---|
| Spanyol, Portugal, Argentina, Penjual Jersey Piala Dunia Ungkap Mana yang Paling Laris di Semarang |
|
|---|
| 500 Oncor Meriahkan di Malam Takbir Iduladha, Anak-anak Bandungrejo Jepara Jalan Kaki 4 Km |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251210_BEKASI.jpg)