Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Diputus Pacar, Pemuda Ini Sebarkan Screenshot Video Call Mesum

Tak terima diputus cinta, seorang pemuda di Cikarang Bekasi nekat menyebarkan konten asusila (mesum) milik mantan pacarnya

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
SEBAR KONTEN ASUSILA – Polres Metro Bekasi bersama Reskrim Polsek Cikarang Pusat membongkar kasus penyebaran konten bermuatan asusila dan pemerasan yang dilakukan seorang pemuda terhadap mantan pacarnya.   

TRIBUNJATENG.COM - Tak terima diputus cinta, seorang pemuda di Cikarang Bekasi nekat menyebarkan konten asusila (mesum) milik mantan pacarnya.

Tak berhenti sampai di situ, ia juga memeras korban dan minta berhubungan badan.

Kini, ia pun harus berurusan dengan polisi.

Baca juga: Korban Selamat Kebakaran Terra Drone Syok Ditelpon Rekannya dari Dalam Gedung: Udah Ga Kuat

Pelaku berinisial MSY (20) itu nekat menyebarkan tangkapan layar (screenshot) video call bernuansa mesum mantan pacarnya karena tidak terima hubungan asmara mereka putus.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan tersangka ditangkap setelah terbukti menyebarkan konten pribadi mantan pacarnya tersebut.

Pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan rekaman bermuatan pornografi.

Selain itu, pelaku juga melakukan pemerasan terhadap korban.

“Perkara yang kami tangani adalah penyebaran informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, pengancaman melalui media elektronik, dan tindak pidana pornografi,” ujar Mustofa, Selasa (9/12/2025).

Kasus bermula pada Juli 2025 saat keduanya menjalin hubungan. Namun, hubungan tersebut berakhir pada November 2025.

Setelah diputuskan korban, pelaku mulai mengancam menggunakan screenshot dan rekaman layar saat video call bernuansa asusila yang diambil tanpa sepengetahuan korban.

“Karena tidak terima diputus, pelaku membuat akun Facebook dan Instagram untuk menyebarkan tangkapan layar tersebut, bahkan menandai keluarga korban,” kata Mustofa.

Selain menyebarkan konten, pelaku juga memeras korban dengan meminta uang Rp 500 ribu.

Ancaman penyebaran konten itu juga digunakan untuk memaksa korban tetap menjalin hubungan, bahkan mengajak berhubungan badan.

Tidak tahan dengan tekanan tersebut, korban melapor ke Polsek Cikarang Pusat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan MSY sebagai tersangka. Ia dijerat UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(TribunJabar.id)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved