Diputus Pacar, Pemuda Ini Sebarkan Screenshot Video Call Mesum
Tak terima diputus cinta, seorang pemuda di Cikarang Bekasi nekat menyebarkan konten asusila (mesum) milik mantan pacarnya
TRIBUNJATENG.COM - Tak terima diputus cinta, seorang pemuda di Cikarang Bekasi nekat menyebarkan konten asusila (mesum) milik mantan pacarnya.
Tak berhenti sampai di situ, ia juga memeras korban dan minta berhubungan badan.
Kini, ia pun harus berurusan dengan polisi.
Baca juga: Korban Selamat Kebakaran Terra Drone Syok Ditelpon Rekannya dari Dalam Gedung: Udah Ga Kuat
Pelaku berinisial MSY (20) itu nekat menyebarkan tangkapan layar (screenshot) video call bernuansa mesum mantan pacarnya karena tidak terima hubungan asmara mereka putus.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan tersangka ditangkap setelah terbukti menyebarkan konten pribadi mantan pacarnya tersebut.
Pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan rekaman bermuatan pornografi.
Selain itu, pelaku juga melakukan pemerasan terhadap korban.
“Perkara yang kami tangani adalah penyebaran informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, pengancaman melalui media elektronik, dan tindak pidana pornografi,” ujar Mustofa, Selasa (9/12/2025).
Kasus bermula pada Juli 2025 saat keduanya menjalin hubungan. Namun, hubungan tersebut berakhir pada November 2025.
Setelah diputuskan korban, pelaku mulai mengancam menggunakan screenshot dan rekaman layar saat video call bernuansa asusila yang diambil tanpa sepengetahuan korban.
“Karena tidak terima diputus, pelaku membuat akun Facebook dan Instagram untuk menyebarkan tangkapan layar tersebut, bahkan menandai keluarga korban,” kata Mustofa.
Selain menyebarkan konten, pelaku juga memeras korban dengan meminta uang Rp 500 ribu.
Ancaman penyebaran konten itu juga digunakan untuk memaksa korban tetap menjalin hubungan, bahkan mengajak berhubungan badan.
Tidak tahan dengan tekanan tersebut, korban melapor ke Polsek Cikarang Pusat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan MSY sebagai tersangka. Ia dijerat UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
| Pemkab Tegal Sementara Gratiskan Tiket Masuk Wisata Guci |
|
|---|
| Banjir Bandang di Tegal dan Pemalang, 1 Korban Tewas dan Ratusan Orang Mengungsi |
|
|---|
| Detik-detik Banjir Bandang di Sangkanayu Purbalingga, Warga Tak Sangka Sungai Meluap Tengah Malam |
|
|---|
| Puluhan Rumah di Cilacap Rusak Diterjang Angin Kencang |
|
|---|
| Ini Alasan Polisi Tetapkan Hogi Sebagai Tersangka karena Bela Istri dari Penjambret |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251210_BEKASI.jpg)