Berita Jepara
Empat Ranperda Jepara Telah Disahkan, Mulai Regulasi Soal Narkotika hingga Perlingungan Petani
Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD Kabupaten Jepara resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD Kabupaten Jepara resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna di Gedung Shima, Senin (15/09/2025).
Empat Ranperda itu telah disahkan melalui Rapat Paripurna yang dihadiri secara langsung oleh Bupati Jepara, Witiarso Utomo didampingi Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar dan Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna beserta jajarannya.
Dari jumlah tersebut, tiga ranperda merupakan inisiatif DPRD dan satu berasal dari eksekutif.
Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan, ketiga ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sedangkan ranperda dari eksekutif adalah Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Witiarso menegaskan, pemerintah daerah telah menindaklanjuti kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat narkotika sesuai prosedur hukum.
Ia juga menambahkan, langkah pencegahan akan terus diperkuat dengan arahan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), termasuk pengawasan distribusi obat di apotek.
“Pengendalian lewat apotek yang menjual obat secara berlebihan juga akan kita kendalikan.
Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi masyarakat Jepara,” kata Bupati Jepara kepada Tribunjateng, Senin (15/9/2025).
Senada dengan hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna menyambut baik pengesahan empat ranperda tersebut.
Menurutnya, regulasi baru ini akan menjadi payung hukum penting untuk mendukung berbagai program daerah.
“Dengan disahkannya empat ranperda ini, mudah-mudahan kegiatan yang terkait bisa berjalan lebih efektif dan efisien,” ucap Agus Sutisna. (ito)
Memaksimal MBG di Jepara, SPPG Dibuka di Bangsri |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Masih Berlakukan Penghapusan Denda PBB - P2 Tahun 2024 Kebawah. |
![]() |
---|
Penantian 11 Tahun Berakhir Manis: Kisah Haru Pasutri Jepara Raih Buah Hati Lewat Bayi Tabung |
![]() |
---|
Susahnya Polisi Berantas Narkoba ke Karimunjawa, Diselundupkan Bareng Roti dan Sayuran |
![]() |
---|
Antisipasi Abrasi, 1000 Mangrove Ditanam di Pesisir Kedungmalang Jepara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.