Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita DPRD Kabupaten Jepara

Ketua DPRD Jepara Soroti Data TKA Tak Sinkron, Nilai Bisa Jadi Potensi PAD

DPRD Jepara menyoroti belum sinkronnya data Tenaga Kerja Asing (TKA) antara data resmi pemerintah dengan kondisi riil di lapangan.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
SOROTI DATA TKA - Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna. DPRD menyoroti belum sinkronnya data Tenaga Kerja Asing (TKA) antara data resmi pemerintah dengan kondisi riil di lapangan. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna menyoroti belum sinkronnya data Tenaga Kerja Asing (TKA) antara data resmi pemerintah dengan kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, jika pendataan dilakukan secara valid dan terintegrasi, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DPKK) bisa dioptimalkan untuk pembangunan daerah.

“DPKK itu sebenarnya potensi besar. Kalau data TKA di Jepara valid, kami bisa memperjuangkan bagian yang bisa dikembalikan ke masyarakat."

"Misalnya untuk pembangunan infrastruktur, pelatihan tenaga kerja lokal, atau fasilitas pendukung industri,” kata Agus Sutisna kepada Tribunjateng.com, Minggu (2/11/2025).

Baca juga: 5.026 Anak di Jepara Tidak Sekolah, Penyebab Tertinggi Karena Sudah Kerja

Baca juga: Disperkim Jepara Cek Drainase, Saluran Irigasi di 2 Perumahan Ini Bermasalah

Dia menjelaskan, setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia wajib memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.

Agus menyebut, DPKK bukan hanya pendapatan, tetapi juga bagian dari keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

“TKA bekerja di Jepara, perusahaan tumbuh di Jepara, maka hasilnya pun harus kembali ke Jepara."

"Kami sering sibuk bicara regulasi, tapi lupa membenahi datanya. Padahal data adalah napas kebijakan."

"Tanpa data yang benar, keputusan hanya akan jadi tebakan,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, jumlah TKA yang tercatat hingga 2025 mencapai 419 orang. 

Namun Agus menilai angka tersebut belum menggambarkan kondisi riil di lapangan.

“Data resmi menunjukkan ada 419 TKA di Jepara, tapi saya yakin jumlah sebenarnya lebih besar. Masih ada yang bekerja tanpa terdata atau belum memperbarui izin,” tegasnya.

Dia menambahkan, data yang tidak akurat tak hanya membuat potensi PAD hilang, tetapi juga melemahkan fungsi pengawasan pemerintah daerah.

“Tanpa data yang akurat, pemerintah daerah kehilangan kendali kebijakan. Kami tidak tahu siapa yang bekerja, di mana, dan seberapa besar kontribusinya bagi daerah,” imbuhnya.

Agus mendorong Pemkab Jepara melakukan verifikasi ulang dan integrasi data TKA lintas instansi agar potensi fiskal bisa dimanfaatkan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved