Berita Jepara
79 Ribu Warga Jepara Tak Lagi Terima Bansos, Kadispermades: Terindikasi Tak Layak hingga Judol
Sebanyak 79 ribu warga di Kabupaten Jepara dipastikan tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pada tahun 2025
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Sebanyak 79 ribu warga di Kabupaten Jepara dipastikan tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pada tahun 2025.
Penonaktifan ini dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah dilakukan verifikasi data penerima manfaat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadispermades) Jepara, Muh Ali, menjelaskan bahwa penghentian bantuan bukan keputusan pemerintah daerah, melainkan hasil evaluasi pusat berdasarkan data Desil kesejahteraan dan sejumlah temuan lain.
Baca juga: Quick Response Layanan 110, Polres Jepara Tangani Laporan Penemuan Mayat
“Untuk bansos prinsipnya penonaktifan dilakukan oleh Kementerian Sosial. Kalau hasil verifikasi menunjukkan desilnya di atas 5, otomatis tidak mendapatkan bansos lagi,” kata Muh Ali kepada Tribunjateng, Rabu (12/11/2025).
Meski demikian, penerima yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk diajukan kembali apabila hasil verifikasi terbaru menunjukkan kondisi ekonomi mereka tergolong tidak mampu.
“Kalau diverifikasi lagi ternyata tidak mampu, kami bisa mengusulkan kembali. Tapi prosesnya tidak bisa langsung, paling cepat tiga bulan setelah penonaktifan,” ujarnya.
Pada Oktober lalu, Pemkab Jepara telah mengusulkan kembali 234 ribu warga untuk masuk dalam daftar penerima bansos tahun 2025.
Data tersebut sedang dalam proses verifikasi oleh Kemensos.
“Usulan tahun 2025 baru kami kirim pada bulan Oktober kemarin. Dari sana nanti akan dimonitor langsung oleh Kemensos, termasuk alasan penonaktifan,” terangnya.
Menurutnya, sistem di Kemensos kini semakin ketat karena monitoring dilakukan secara langsung dan berbasis digital.
Sehingga setiap penerima yang dinonaktifkan bisa diketahui penyebab pastinya, baik karena naiknya tingkat kesejahteraan (desil) maupun karena indikasi penyalahgunaan bansos.
Salah satu alasan penonaktifan penerima bansos di Jepara adalah adanya indikasi judi online (judol).
Beberapa penerima diduga menggunakan dana bantuan tidak sesuai peruntukan.
“Sementara terindikasi dengan hal-hal negatif, seperti judi online. Ada juga yang tidak layak karena desilnya naik, tapi ada pula yang sebenarnya layak namun dana bantuannya digunakan untuk hal yang tidak semestinya,” ungkapnya.
Meski begitu, Ali menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi kepada penerima bansos melalui Program Keluarga Harapan (PKH) agar bantuan digunakan sesuai tujuan, yakni untuk kebutuhan dasar keluarga.
“Alhamdulillah mulai November ini semua yang terindikasi judi online sudah tidak ada. Kami terus mengedukasi melalui PKH agar bansos dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tegasnya. (Ito)
| Terdengar Suara Rintihan dari Gubuk, Ternyata Mbah Mariyah yang Hilang 2 Hari lalu |
|
|---|
| Dalam Sehari, Damkar Jepara Evakuasi Dua Ular Besar di Ngabul dan Kecapi |
|
|---|
| Lonjakan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Jepara Cermin Krisis Empati Sosial |
|
|---|
| Bupati Wiwit Ajak Santri Jepara Jaga Spirit Keislaman dan Kebangsaan di Hari Santri 2025 |
|
|---|
| Sasar Pedagang Kecil, Petuga Fokuskan Edukasi Bahaya Rokok Ilegal di Kabupaten Jepara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251112_jepara2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.