Berita Jepara
Dewan Pengupahan Jepara Gelar Rapat Awal, Penentuan UMK dan UMSK Masih Menunggu Regulasi Pusat
Proses pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2026 belum dapat berjalan jauh.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Proses pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2026 belum dapat berjalan jauh.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, Zamroni Lestiaza, menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan Jepara baru saja melakukan rapat perdana.
“Rapatnya masih awal. Baru perkenalan anggota karena ada yang baru, pembahasan tata tertib, dan menampung usulan dari masing-masing unsur seperti FSPMI dan SBJ,” kata Zamroni kepada Tribunjateng, Jumat (14/11/2025).
Pada rapat tersebut, masing-masing serikat pekerja menyampaikan konsepsi dan perhitungan pengupahan sesuai kajian internal mereka.
Namun, Zamroni menegaskan belum ada pembahasan angka karena semua masih menunggu arahan pusat.
Baca juga: Isak Tangis Ibu di Balik Garis Polisi Longsor Majenang Cilacap, Warga Lain Sibuk Live di Medsos
“Secara prinsip, masing-masing memiliki perhitungan sendiri. Tapi kami masih menunggu karena pusat juga sedang melakukan perubahan PP terkait pengupahan,” jelasnya.
Menurut Zamroni, pemerintah pusat masih menyempurnakan regulasi baru, termasuk perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) dan petunjuk teknis Permenaker.
Kondisi ini membuat daerah belum bisa melakukan pembahasan lanjutan.
“Secara teknis Permenaker juga masih menunggu perkembangan dari pusat,” ujarnya.
Zamroni menambahkan, rapat lanjutan Dewan Pengupahan akan dilaksanakan setelah regulasi pusat benar-benar final.
Ia memastikan proses pengupahan di Jepara tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Rapat selanjutnya masih menunggu. Kami tetap mengikuti perkembangan dari pusat agar pembahasan UMK dan UMSK tidak bertentangan dengan kebijakan baru,” tutupnya.
Dengan kondisi tersebut, keputusan UMK dan UMSK Jepara tahun 2026 dipastikan belum bisa diprediksi, mengingat regulasi baru dapat memengaruhi rumus kenaikan maupun penyusunan upah sektoral. (Ito)
| Peluh dan Asap di Dapur Ozilan: Perjuangan Perantau Bangun Usaha Kerupuk di Jepara |
|
|---|
| Kesaksian Warga Ungkap Misteri Kematian ART di Jepara, Korban Dijemput Paksa Lima Pria Misterius |
|
|---|
| Pemkab Jepara Siapkan Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Berbasis Komunitas |
|
|---|
| Misteri Kematian ART di Jepara: Viral di Medsos, Polisi Bongkar Makam untuk Autopsi Ulang |
|
|---|
| Makam ART di Jepara Dibongkar Polisi, Hasil Menunggu Bidlabfor dan Biddokkes Polda Jateng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251114_Zamroni-Lestiaza.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.