Berita Jepara
Pemkab Jepara Bangun Sentimen Publik yang Positif Lewat Keterbukaan Informasi Pada Masyarakat
Diskominfo Kabupaten Jepara kembali menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada organisasi perangkat daerah (OPD).
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Di awal 2026, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara kembali menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Jepara.
OPD dalam bentuk dinas atau badan publik diharapkan lebih memahami prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat secara umum.
Di dalamnya juga mengandung peran dan kewajiban dalam penyediaan informasi, serta memahami apa saja yang menjadi batasan informasi yang dikecualikan.
Baca juga: Pemkab Jepara Masifkan Pembayaran Pajak Gunakan Metode QRIS, PBBP2 Ditarget Meningkat jadi Rp71,2 M
Sosialisasi ini juga diharapkan dapat membangun sentimen publik yang positif terhadap kinerja pemerintahan Kabupaten Jepara. Baik dalam hal pelayanan kepada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, sosial, juga pemenuhan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
Sosialisasi menghadirkan para OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara di Aula Gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bersama lantai 3, Rabu (4/2/2026) dengan mengusung tema "Keterbukaan Informasi Publik Membuka Akses Informasi untuk Mewujudkan Jepara Makmur, Unggul, Lestari, dan Religius (Mulus)".
Staf Ahli Bupati Jepara Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Sumber Daya Manusia, Sridana Paminto menuturkan, sosialisasi keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi, serta pemahaman aparatur dan masyarakat terhadap hak-hak dalam memperoleh informasi publik.
Sekaligus bentuk edukasi yang berlandaskan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang harus dipahami penyelenggara pemerintah.
Sridana menekankan pentingnya informasi publik yang disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Namun, setiap perangkat daerah sedianya harus mengedepankan koordinasi sejak awal sebelum informasi disampaikan ke publik. Dalam rangka antisipasi agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman dan perspektif keliru yang memicu kegaduhan.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jepara, Budhi Sulistyawan menambahkan, terdapat berbagai media informasi yang bisa digunakan dalam menyampaikan informasi publik.
Masyarakat juga bisa menggunakan layanan call center 112 untuk menyampaikan aduan dan laporan. Supaya komunikasi yang terjalin tidak hanya komunikasi searah, melainkan komunikasi dua arah yang mendapatkan jawaban atas informasi yang disampaikan.
"OPD yang memiliki data bersifat rahasia untuk berkoordinasi dengan Diskominfo guna dilakukan pengecekan sebelum informasi tersebut disampaikan ke publik," tuturnya.
Perwakilan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Setyawan Hendra Kelana menutuekan, hak atas keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia yang bersifat universal.
Baca juga: Bocah 12 Tahun di Jepara Meninggal Akibat DBD, Dinkes: Tren Kasus Meningkat di Awal Tahun
Yakni mengacu pada Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 1946 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948.
Kata dia, fokus sosialisasi berupa penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemahaman klasifikasi informasi, penerapan standar layanan informasi publik, serta pemanfaatan aplikasi dan situs resmi PPID untuk memudahkan akses masyarakat.
Supaya masyarakat juga mengetahui bagaimana progres pembangunan dan kinerja penyelenggara pemerintah di setiap pemerintah daerah. (Sam)
| Detik-detik Kapal Wisata Bahari Pantai Bandengan Jepara Tersambar Petir, Nahkoda Tewas |
|
|---|
| Nahkoda Kapal Wisata Bahari Tersambar Petir di Perairan Bandengan Jepara saat Bawa Wisatawan |
|
|---|
| Kondisi 2 Korban Kecelakaan Motor Terjun ke Jurang di Jepara, Ditemukan di Pinggir Sungai |
|
|---|
| Kebakaran Rumah Produksi Mebel di Jepara, Ini Dugaan Awal Penyebabnya |
|
|---|
| Kronologi Pemotor Terjun ke Jurang 100 Meter di Desa Tempur Jepara, Jalur Menanjak Ekstrem |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260204_Kepala-Diskominfo-Jepara-Budhi-Sulistyawan-OPD_1.jpg)