Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Pemkab Kendal Pastikan 1.106 PPPK Paruh Waktu Tak Terdampak PHK 

BKPSDM Kendal, Abdul Basir memastikan tak akan melakukan PHK kepada pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

TRIBUN JATENG/Agus Salim Irsyadullah
ISU PHK - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendal, Abdul Basir. Dia memastikan tak ada PHK kepada pegawai PPPK di Kendal. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendal, Abdul Basir memastikan tak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Saat ini, di Pemkab Kendal terdapat 5.206 PPPK penuh waktu dan 1.106 PPPK paruh waktu yang berharap tak terkena PHK.

Baca juga: Bupati Samani Pastikan Tidak Ada Pemutusan Kontrak PPPK di Kudus

"Kami sudah mengadakan rapat, dan di Kendal ini insyaallah aman. Kami belum memutuskan untuk pemberhentian PPPK," katanya, Minggu (12/4/2026).

Basir menerangkan, kebijakan pemberhentian PPPK merupakan dampak pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mulai berlaku paling lambat pada 2027.

Lebih lanjut, Basir menyebutkan tidak ada pemberhentian PPPK secara sepihak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Menurutnya, pemberhentian hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti masa kontrak berakhir, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.

"Serta melakukan pelanggaran disiplin berat, atau memiliki kinerja yang tidak memenuhi ketentuan," ungkapnya.

Basir pun meminta para pegawai PPPK tak perlu cemas mengenai kabar tersebut. 

"Saya harap kabar tentang pemberhentian PPPK bisa diluruskan agar tidak membuat teman-teman PPPK resah," imbuhnya.

Baca juga: Bupati Samani Minta PPPK di Kudus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Di sisi lain, Basir tak memungkiri jika porsi belanja pegawai di lingkungan Pemkab Kendal telah mencapai 43 persen dari total APBD.

Meski demikian, Pemkab Kendal menegaskan akan melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi terbaik tanpa harus mengambil kebijakan pemberhentian PPPK.

"Kami berkomitmen untuk tetap menjaga stabilitas tenaga kerja sekaligus menata keuangan daerah secara berkelanjutan," tandasnya. (ags)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved