Berita Kendal
Pemkab Kendal Pastikan 1.106 PPPK Paruh Waktu Tak Terdampak PHK
BKPSDM Kendal, Abdul Basir memastikan tak akan melakukan PHK kepada pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendal, Abdul Basir memastikan tak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Saat ini, di Pemkab Kendal terdapat 5.206 PPPK penuh waktu dan 1.106 PPPK paruh waktu yang berharap tak terkena PHK.
Baca juga: Bupati Samani Pastikan Tidak Ada Pemutusan Kontrak PPPK di Kudus
"Kami sudah mengadakan rapat, dan di Kendal ini insyaallah aman. Kami belum memutuskan untuk pemberhentian PPPK," katanya, Minggu (12/4/2026).
Basir menerangkan, kebijakan pemberhentian PPPK merupakan dampak pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mulai berlaku paling lambat pada 2027.
Lebih lanjut, Basir menyebutkan tidak ada pemberhentian PPPK secara sepihak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Menurutnya, pemberhentian hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti masa kontrak berakhir, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.
"Serta melakukan pelanggaran disiplin berat, atau memiliki kinerja yang tidak memenuhi ketentuan," ungkapnya.
Basir pun meminta para pegawai PPPK tak perlu cemas mengenai kabar tersebut.
"Saya harap kabar tentang pemberhentian PPPK bisa diluruskan agar tidak membuat teman-teman PPPK resah," imbuhnya.
Baca juga: Bupati Samani Minta PPPK di Kudus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Di sisi lain, Basir tak memungkiri jika porsi belanja pegawai di lingkungan Pemkab Kendal telah mencapai 43 persen dari total APBD.
Meski demikian, Pemkab Kendal menegaskan akan melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi terbaik tanpa harus mengambil kebijakan pemberhentian PPPK.
"Kami berkomitmen untuk tetap menjaga stabilitas tenaga kerja sekaligus menata keuangan daerah secara berkelanjutan," tandasnya. (ags)
| Sosok Mora Shandy, Anggota DPRD Kendal Diduga Kabur 15 Hari Karena Dikejar Nasabah Koperasi BMJ |
|
|---|
| Pengecoran Pantura Kendal Mulai Senin Pekan Depan, Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan |
|
|---|
| Sampah di Kendal Capai 437 Ton per Hari, Pemkab Bakal Ubah jadi Listrik dan BBM |
|
|---|
| Sampah di Kendal Capai 437 Ton per Hari, Pemkab Bakal Ubah jadi Listrik dan BBM |
|
|---|
| Cegah Korupsi, KPK Minta Bupati Kendal Terapkan Sistem Kerja dari Hati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260412_BKPSDM-Kendal-Abdul-Basir-soal-PPPK_1.jpg)