Berita Kendal
Tak Ada Toleransi! PPPK di Kendal Bisa Dipecat Seketika Jika Lakukan Ini
Pemerintah Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin aparatur dengan menerapkan sanksi tegas
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin aparatur dengan menerapkan sanksi tegas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, memastikan tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat yang dilakukan oleh PPPK.
Bupati yang akrab disapa Tika menegaskan bahwa setiap pelanggaran serius akan langsung berujung pada pemberhentian tanpa melalui tahapan peringatan.
"Jika melakukan pelanggaran berat, akan langsung diberhentikan tanpa melalui tahapan, tidak ada teguran, dan langsung diberhentikan,"
"Kecuali pelanggan ringan, nanti hanya masuk indikator penilaian, apakah nanti setelah selesai akan diperpanjang atau tidak." katanya, Selasa (5/5/2026).
Menurut Tika, kebijakan ini diambil untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika kerja. Ia berharap seluruh PPPK dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
"Semoga mereka bisa bekerja dengan setulus hati di masing-masing bagiannya," tuturnya.
Sebagai langkah pembinaan, Pemkab Kendal juga menggelar orientasi selama tiga hari bagi para PPPK.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman terkait tugas, fungsi, serta etika kerja aparatur.
Baca juga: Ashari Kiai Cabul Pati Kabur! Keluarga dan Pengacara Mengaku Tak Tahu Keberadaannya
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendal, Abdul Basyir, menjelaskan bahwa aturan disiplin PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 serta peraturan bupati terkait disiplin pegawai.
Ia mengungkapkan, beberapa pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemecatan di antaranya adalah penyalahgunaan kewenangan dan keterlibatan dalam perselingkuhan yang dapat dibuktikan secara hukum.
"Seorang PPPK diberikan kewenangan melaksanakan tugas dan fungsinya, maka ketika yang bersangkutan melebihi kewenangannya, satu-satunya jalan ya hukum," tegasnya.
Selain itu, pelanggaran kewenangan juga dapat terjadi ketika seorang PPPK tidak menjalankan tugas utamanya, seperti guru yang mengabaikan kewajiban mengajar dan melakukan aktivitas di luar tanggung jawabnya.
"Sanksi pelanggaran itu juga tertulis dalam Perjanjian Kontrak," tandasnya.
Dalam kegiatan orientasi tersebut, total 1.331 PPPK mengikuti program pembekalan yang terdiri dari 11 orang formasi tahun 2023 dan 1.320 orang formasi tahun 2024. Peserta berasal dari berbagai bidang, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Pada hari pertama pelaksanaan, sebanyak 445 peserta mengikuti orientasi yang digelar di Pendopo Pemerintah Kabupaten Kendal.
| Pengasuh Day Care di Kendal Wajib Bersertifikasi, Heri Yakin "Rumah Kedua" Anaknya Aman |
|
|---|
| Nasib Terlalu Percaya Diri, Penipu Perhiasan Palsu Beraksi 2 Kali di Toko Emas yang Sama di Kendal |
|
|---|
| PPPK Terlibat Kasus Perselingkuhan, Bupati Kendal: Langsung Pecat Tanpa Teguran |
|
|---|
| Sulap Numerasi Lebih Asyik, Tanoto Foundation Dapat Apresiasi Pemkab Kendal |
|
|---|
| Perusahaan Packaging Kertas Bangun Pabrik di Kendal, Investasi Tembus Rp 1,12 T |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260506_Dyah-Kartika-Permanasari.jpg)