Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Kemenkum Jateng Dukung Pendaftaran Merek Kolektif Kopi "Bang Napi" Lapas Pemuda Plantungan Kendal

Kemenkum Jateng mendukung rencana pendaftaran merek kolektif Kopi Bang Napi yang dikembangkan di KPPDK Lapas Pemuda Plantungan Kendal.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
TINJAU KOPI: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah meninjau produk kopi Bang Napi yang dikembangkan di KPPDK Lapas Pemuda Plantungan Kendal, Selasa (9/9/2025). Kemenkum Jateng memberikan dukungan penuh terhadap rencana pendaftaran merek kolektif Kopi Bang Napi. (Dok Kemenkum Jateng) 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL – Dalam upaya mendorong perlindungan hukum dan memperkuat daya saing produk lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah memberikan dukungan penuh terhadap rencana pendaftaran merek kolektif Kopi Bang Napi yang dikembangkan di KPPDK Lapas Pemuda Plantungan Kendal, Selasa (9/9/2025).

Analis Kekayaan Intelektual Tri Junianto mengatakan jika kegiatan tinjauan terkait izin merek kolektif ini dilaksanakan dengan melibatkan perwakilan Lapas Pemuda Plantungan Kendal.

"Produk kopi yang tengah dikembangkan merupakan jenis kopi arabika, yang memiliki potensi pasar menjanjikan," ujar Tri.

Tri mengatakan salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah proses pengeringan biji kopi karena tingginya curah hujan di wilayah Plantungan.

"Iya curah hujan disini cukup tinggi, sehingga mempengaruhi dalam proses pengeringan biji kopi," sambungnya.

Baca juga: Kemenkum Jateng Sumbang Pikiran dalam Kajian Perda tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

Sebelum melangkah pada pendaftaran merek kolektif, pihak pengelola berencana terlebih dahulu mengurus sertifikasi halal sebagai bentuk jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen.

Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, diberikan pengarahan mengenai pentingnya merek kolektif sekaligus penjelasan dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain logo merek, scan tanda tangan pemohon atau ketua kelompok, surat rekomendasi dari dinas yang menaungi UMKM, data KTP serta tanda tangan anggota, tabel detail data diri, serta surat keterangan dari pimpinan atau kepala desa/bupati setempat.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jateng untuk mendorong pelaku usaha mendaftarkan merek usahanya untuk melindungi dari hak kekayaan intelektualnya.

"Harapannya, Kopi Bang Napi dapat menjadi simbol identitas sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas, serta meningkatkan pemberdayaan warga binaan melalui produk berkualitas yang berdaya saing," terangnya. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved