Kanwil Kemenkum Jateng
MPD Notaris Blora dan Rembang Segera Dipisah, Kemenkum Jateng Siapkan Langkah
Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang diproyeksikan untuk dipisah.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang diproyeksikan untuk dipisah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah memfasilitasi pembahasan rencana tersebut, melalui rapat yang digelar secara virtual, Senin (22/09).
Menurut Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin saat memimpin jalannya rapat pembahasan, dilakukan untuk mengakomodir usulan terkait rencana pemisahan.
Sekaligus, menyiapkan hal-hal pendukung bila rencananya tersebut terealisasi.
"Dengan persiapan pemisahan tersebut, karena terkait dengan MPD itu, pastinya ada hal-hal yang harus kita persiapkan dalam rangka untuk keanggotaan dari MPD tersebut," kata Tjasdirin membuka jalannya rapat.
"Dimana Majelis Pengawas Notaris adalah perpanjangan tangan Menteri Hukum untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris".
Baca juga: CPNS Kemenkum Jateng Paparkan Rancangan Aktualisasi, Kakanwil Tekankan Dampak Nyata bagi Masyarakat
Pada prinsipnya, jelas Tjasdirin, Kemenkum Jateng menyambut baik usulan tersebut.
"Karena dampaknya, masing-masing MPD nantinya bisa lebih fokus dalam rangka pengawasan dan pembinaan notaris
"Semoga ke depan, terkait dengan notaris tidak ada hal-hal yang mungkin ke depannya terdapat permasalahan, kami berharap seperti itu, pungkasnya mengakhiri.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Deni Kristiawan menjelaskan bagaimana proses pemisahan MPD, pembentukan MPD, syarat-syaratnya, serta kewenangan MPD dalam pengawasan dan pembinaan notaris.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengatakan MPD berperan penting dalam menjaga kehormatan notaris.
"Sekaligus melindungi hak pengguna jasa notaris atas kepastian hukum, " tandasnya.
Baca juga: Kemenkum Jateng-Ikatan Notaris Indonesia Perkuat Sinergitas Melalui Malam Keakraban PORSENI
Secara umum, hasil rapat mengarah pada persamaan persepsi dan persetujuan, bahwa pemisahan MPD bisa dilakukan.
Hadir pada repat tersebut, anggota MPD Notaris Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang; Ketua Pengurus Daerah Kabupaten Blora Ikatan Notaris Indonesia; Bagian Hukum Kabupaten Blora.
Tampak juga, perwakilan Fakultas Syariah dan Ekonomi Institut Agama Islam Al Muhammad Cepu dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora. (Laili S/***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.