Abdul Latief Ditetapkan sebagai Tersangka pada 5 April
Penetapan Abdul Latief Hamdi sebagai tersangka telah dilakukan pada 5 April 2013.
TRIBUNJATENG.COM
,
SEMARANG - Penetapan Abdul Latief Hamdi sebagai tersangka tindak pidana
korupsi dalam penerbitan transaksi surat kredit berdokumen dalam negeri
(SKBDN) atas nama PT Kawan Kita Bahana oleh PT asuransi Ekspor Indonesia
(PT ASEI) pada 5 April 2013 kemarin.
Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Umar Ma'ruf, usai mendampingi
Abdul Latief Hamdi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Jalan
Pahlawan Semarang, Rabu (17/4/2013).
"Dia tidak tahu kalau dia jadi saksi yang kemudian dijadikan tersangka.
Penetapannya saja baru tanggal 5 April kemarin kok," kata Umar Ma'ruf
kepada Tribun Jateng.
Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp. 3,9 miliar. (*)