Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Abdul Latief Ditetapkan sebagai Tersangka pada 5 April

Penetapan Abdul Latief Hamdi sebagai tersangka telah dilakukan pada 5 April 2013.

Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M. Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM , SEMARANG - Penetapan Abdul Latief Hamdi sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam penerbitan transaksi surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) atas nama PT Kawan Kita Bahana oleh PT asuransi Ekspor Indonesia (PT ASEI) pada 5 April 2013 kemarin.

Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Umar Ma'ruf, usai mendampingi Abdul Latief Hamdi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (17/4/2013).

"Dia tidak tahu kalau dia jadi saksi yang kemudian dijadikan tersangka. Penetapannya saja baru tanggal 5 April kemarin kok," kata Umar Ma'ruf kepada Tribun Jateng.

Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp. 3,9 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved