Aturan Nikah Baru
Bila PP Baru Berlaku, Juru Nikah Tetap Terima Rp 200 ribu
kami masih menunggu surat resmi dari Dirjen Bimas Islam yang mempunyai wewenang, agar jelas joblistnya, prosedurnya, serta sistem pembayaran
Penulis: dini | Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini Suciatiningrum
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Bidang Urais Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Syaifulloh, mengaku, tidak ada persiapan khusus menyambut peraturan pemerintah baru yang menggratiskan pendaftaran nikah mulai Juni 2014.
Syaifulloh memaparkan saat ini Kemenag Kanwil Provinsi Jawa Tengah belum menerima peraturan tertulis dari Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama.
"PP-nya belum turun ke bawah, Kanwil Kemenag saja belum apalagi KUA, saat ini kami masih menunggu surat resmi dari Dirjen Bimas Islam yang mempunyai wewenang, agar jelas joblistnya, prosedurnya, serta sistem pembayaran," ucapnya saat dihubungi Tribun Jateng, Selasa malam (03/06/2014).
Syaifulloh memprediksikan begitu PP turun, jumlah pasangan yang menikah tidak langsung serta merta membludak, pasalnya menikah merupakan rencana jangka panjang dan juga tarif pendaftaran Rp 30 ribu masih bisa terjangkau bahkan masih banyak masyarakat yang lebih memilih memanggil penghulu untuk datang ke rumah.
Syaifulloh menambahkan bila memang tingkat pernikahan tinggi material buku nikah masih banyak dan mencukupi.
"Penerapan peraturan tersebut kemungkinan tidak di bulan Juni pasalnya untuk menerapkan butuh waktu," jelasnya.
Syaifulloh mengakui aturan ini dibuat untuk menghindari praktik gratifikasi terhadap para juru nikah namun tidak menutup kemungkinan praktek gratifikasi tetap terjadi karena karakter tiap petugas berbeda.
Syaifulloh menilai pemberlakuan peraturan tersebut tidak ada pengaruhnya karena uang pendaftaran di luar KUA sebesar Rp 600 ribu akan masuk ke BANK bukan pada petugas.
"Petugas tidak langsung menerima hari itu juga (saat menikahkan) namun masih menunggu bulan depan, selain itu dari Rp 600 ribu itu petugas hanya menerima Rp 200 ribu, sisanya (Rp 400 ribu) untuk subsidi KUA yang kecil-kecil," jelasnya.
Syaifulloh mengungkapkan untuk mencairkan dana Rp 600 ribu itu juga harus ada prosedurnya yang dibuktikan dengan surat tugas.
Sehingga, lanjut Syaifulloh, bila PP diterapkan kemungkinan keadaan masih seperti saat ini, petugas yang terlebih dahulu menanggung transportasi termasuk menjangkau lokasi-lakasi terpencil.
"Peluang praktik gratifikasi di lapangan masih ada karena semua kembali lagi pada tiap orangnya (petugas)," tandasnya. (*)