Pengakuan Mengejutkan di Kasus Korupsi Pengadaan Alat Peraga Kendal
Sembari menangis, Ana menceritakan siapa saja yang sebenarnya bermain dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suara Aryati Purborini atau Mardiana, terdengar berat saat menceritakan kasus yang menjeratnya. Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat peraga SD pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kendal Tahun 2012, itu merasa menjadi korban dalam kasus ini.
Ana, sapaannya, berulangkali menyampaikan bahwa dirinya tidak bersalah. Sembari menangis, Ana menceritakan siapa saja yang sebenarnya bermain dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar.
"Saya hanya korban dalam kasus ini. Saya juga bukan pimpinan CV Aurora yang mengerjakan proyek. Demi Allah saya tidak ikut menikmati sedikitpun uang hasil proyek itu," katanya usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.
Ia menyebutkan, uang sebesar Rp 1,7 miliar yang menjadi kerugian negara tersebut ditransfer dari PT Prima Duta Nusantara (PDN) di Jakarta ke Jawa Tengah dan dibagi-bagikan ke sejumlah orang.
Dari data yang dimilikinya, kata Ana, uang tersebut setelah diterima Agung Wahono ditransfer ke sejumlah orang diantaranya, Suwindi (Ketua DPC Partai Demokrat Kendal), Alfebiyan Yulando (PNS Kendal juga keponakan dari Murdoko), Muryono (Kepala Dinas Pendidikan Kendal), dan Farid (Kasi Intel Kejari Kendal).
''Uang tersebut mengalir mereka. Saya juga ada buktinya uang itu ditransfer Agung ke mana saja,'' beber Ana sembari menangis.
Dia secara tegas menyatakan bahwa proyek ini penuh permainan. Ia membuktikan dari pembuatan rekening di bank Muamalat Jogja atas nama dirinya untuk menerima pencairan dana proyek. Dimana banyak kesalahan data pada Bank tersebut tentang dirinya.
Selain itu, keanehan lain yaitu pemakaian bank. Proyek ini menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Kendal, yang seharusnya untuk pencairan dana menggunakan Bank yang berada di Jawa Tengah yaitu Bank Jateng. Namun, justru menggunakan Bank Muamalat yang berada di Yogyakarta.
"Identitas saya direkening itu salah semua, tapi bisa ditransfer. Data rekening di bank Muamalat itu dipalsukan dan bukan saya yang buat. Otak semua kasus ini adalah pemilik PT PDN Ahmad Dahlan," tudingnya.
Sementara dalam sidang pembelaan yang disampaikan penasehat hukum Ana, Dwi Heru Wismanto mengatakan, orang yang paling bertangungjawab atas proyek tersebut adalah jajaran PT Prima Duta Nusantara (PDN), Ahmad Dahlan (Komisaris), Widoyo (Direktur), Agung Wahono (Manager Project area Jateng), Abdul Muin dan Subur Haryanto (Marketing) serta Direktur CV Aurora Puspita yang sebenarnya yaitu Ahmad Djunaedi.
"Terdakwa bukan pimpinan CV aurora. Berdasarkan fakta persidangan uang sejumlah Rp 1,7 miliar yang mengalir ke rekening terdakwa (Aryati Purborini--Red) adalah uang Ahmad Dahlan sebagai biaya operasional PT PDN di wilayah Jateng yang dipimpin Agung Wahono," kata Dwi.
Menurut Dwi, CV Aurora Puspita hanya dipakai nama oleh PT PDN untuk memenuhi syarat administrasi dan legalitas sebagai penyedia jasa. Kemudian, sebagai produsen atau pendamping penyedia barang atau jasa atas perkara itu, PT PDN menyediakan alat peraga.
"Namun, seluruh alat peraga dalam pengadaan ternyata tidak memenuhi spesifikasi. Barang belum terpakai sudah rusak hingga akhirnya masalah ini muncul," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/uang-puluhan-juta-rupiah_20160307_151545.jpg)