Putri Solo Ini Layangkan Gugatan Kepada Irjen Djoko Susilo
Putri Solo 2008 ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait sejumlah aset Djoko di Kota Bengawan..
Penulis: suharno | Editor: a prianggoro
TRIBUNJATENG.COM - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo yang menjadi terpidana kasus korupsi alat simulator ujian SIM, kini digugat perdata oleh istri mudanya, Dipta Anindita.
Putri Solo 2008 ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait sejumlah aset Djoko di Kota Bengawan yang rencananya akan dilelang oleh negara untuk mengembalikan kerugian negara.
Panitera Pengganti (PP) PN Solo, Nuning Dyah SH mengatakan gugatan kepada Djoko Susilo tidak hanya dari Dipta Anindita tetapi juga digugat oleh Poppy Femialya dan Lady Dyah Hapsari.
"Benar gugatan atas tiga nama. Tetapi kami belum tahu siapa Poppy dan Lady, apakah istri Pak Djoko atau bukan?" ujarnya, Senin (18/4).
Berdasarkan berkas yang diterima dari PN Solo, ada tiga obyek sengketa yang digugat Dipta dan rekan-rekannya.
Dalam berkas itu tertulis bahwa tanah dan bangunan di Jl Perintis kemerdekaan No.70 RT 001/RW 005 Sondakan, Laweyan atas nama Poppy Femialya. Klaim itu berdasarkan sertifikat hak milik (HM) No.3142/ Sondakan.
Untuk tanah dan bangunan di Jl Sam Ratulangi No.16 RT 001/RW 007 Manahan, Banjarsari atas nama Dipta Anindita. Klaim itu berdasarkan sertifikat HM No 1699/ Manahan.
Adapun tanah dan bangunan di Jl Lampo Batang Tengan No 20, Mojosongo, Jebres, atas nama Lady Dyah Hapsari berdasarkan sertifikat HM No.17504/Mojosongo.
Selain Djoko Susilo, tergugat lainnya ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan Badan Pertanahan Negara (BPN).
Keempat tergugat itu dinilai Dipta dan rekan-rekannya telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) atas rencana lelang sejumlah aset yang diklaim masih milik para penggugat.
Menurut Nuning, KPK, BPN, dan KPKNL dinilai melanggar Pasal 39 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) terkait penyitaan barang-barang dari tersangka atau terdakwa.
Adapun Djoko Susilo menjadi turut tergugat karena kedudukan mantan Kepala Korlantas yang divonis 18 tahun penjara itu bertindak selaku pihak yang masuk dalam proses terjadinya penyitaan secara tanpa dasar dan tanpa alasan hukum.
"Sehingga, ditariknya tergugat pertama (Djoko Susilo) adalah sah dan sesuai hukum sebagai pihak pengemban hak dan kewajiban yang berkepentingan langsung dengan objek perkara a quo (perkara perselisihan)," tulis para penggugat dalam berkasnya.
Di sisi lain, Kasi Sengketa Konflik Perkara BPN Solo, Joko Setyadi, ketika dihubungi juga membenarkan bahwa BPN menjadi pihak turut tergugat yang dilayangkan istri muda Djoko Susilo dan kawan-kawanan.
"BPN turut digugat karena objek sengketa terkait tanah juga. Kami siap untuk menghadapi gugatan ini," ujarnya.
Sidang perdana rencananya akan digelar pada Rabu (20/4) nanti. "Pengacara para penggugat dari Jakarta semua. Kami juga belum tahu," ujar Nuning Dyah. (TRIBUNJATENG/Cetak/19 April 2016)