Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wow! Pemkot Semarang Anggarkan Rp 2,6 Miliar untuk RT RW

para ketua RT RW di Kota Semarang dapat lebih meningkatkan kinerja mereka dalam hal penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
Kepala Bapenda Kota Semarang Yudi Mardiana 

Laporan Reporter Tribun Jateng, Reza Gustav

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mulai saat ini, para ketua RT RW di Kota Semarang dapat lebih meningkatkan kinerja mereka dalam hal penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) kepada masyarakatnya.

Pasalnya, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menaikkan uang jasa kepada mereka.

“Hal ini untuk memacu kinerja RT RW dalam rangka merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Semarang,” ujar Kepala Bapenda A. Yudi Mardiana.

Hal itu dikatakannya usai acara penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2018 yang Terbaru kepada Camat dan Lurah Kota Semarang di Ruang Lokakrida lt 8, Balai Kota Semarang, pada hari ini, Kamis (8/3/2018) sore.

Dengan dinaikkannya uang jasa ini, ia berharap RT RW dapat menyampaikan SPPT tepat waktu sehingga pembayaran dapat dilakukan tepat waktu pula.

Nantinya, setiap RT akan memperoleh kenaikan dari yang semula Rp 1200 menjadi Rp 2400 setiap lembar SPPT.

Sedangkan untuk RW dari Rp 1000 menjadi Rp 2000.

”Anggarannya ada sekitar 2,6 Miliar. Nanti kami bayar di perubahan anggaran, dalam waktu dekat kita realisasikan. Bagaimanapun keterlibatan  pihak luar sangat banyak ya, dengan RT RW lurah camat,” jelasnya 

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) mengatakan bahwa kenaikan hingga 100 persen ini mulai berlaku pada 2018. 

“Kami sudah sampaikan bahwa PBB merupakan salah satu unsur pembiayaan pembangunan di kota Semarang. Jadi kerjanya harus baik agar PBB masuk cepat dan pembiayaan berjalan lancar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendi juga menyampaikan tentang mundurnya batas waktu dari yang biasanya 31 Agustus menjadi 30 September.

Sehingga, bagi warga yang membayar sebelum batas waktu nantinya akan diundi untuk mendapatkan hadiah satu unit rumah.

”Saya rasa ini bisa menjadi pemacu semangat agar pembayaran PBB berjalan lancar,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved