Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Disiplinkan Pegawai, Pemkot Semarang Terapkan Presensi Pakai QR Code

Penerapan aplikasi ini juga bisa menjadi upaya mendisiplinkan pegawai hadir dalam berbagai agenda pemerintahan

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
Istimewa
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang melakukan presensi melalui aplikasi online QR Code, saat apel pagi, Jumat (1/11/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan uji coba penerapan presensi secara online melalui aplikasi online QR code untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang pada saat apel pagi, Jumat (1/11/2019).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang, Bambang Pramusinto menuturkan, aplikasi daftar hadir QR code ini digunakan untuk berbagai kegiatan Pemerintahan.

Penerapan aplikasi ini juga bisa menjadi upaya mendisiplinkan pegawai hadir dalam berbagai agenda pemerintahan. Adapun presensi harian tetap menggunakan presensi finger print atau sidik jari.

"Aplikasi ini untuk kegiatan seperti apel, upacara, dan agenda lainnya. Jadi, saat kegiatan tidak usah presensi pakai kertas, tinggal scan kode saja. Siapa saja yang datang bisa langsung terpapar," sebut Bambang.

Dikatakan, selama November ini pihaknya baru melakukan uji coba. Adapun efektif penggunaan QR Code akan dilakukan pada Desember 2019.

Pihaknya sudah menginput data seluruh ASN Pemkot Semarang. Setiap ASN wajib mengunduh aplikasi tersebut melalui http://smg.city/apliksiscan. Setelah itu akan muncul pemberitahuan untuk mendaftarkan identitas ASN. QR code yang keluar bisa di scan untuk presensi.

Menurutnya, aplikasi presensi online ini akan mengefisiensikan waktu dan mengurangi penggunaan kertas.

"Dulu kami sempat uji coba waktu pelantikan anggota dewan. Kami terapkan QR code. Peserta yang hadir kan banyak, itu sangat memudahkan presensinya tidak perlu antre," imbuhnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Trans Semarang, Ade Bhakti Ariawan mengatakan, sebelumnya Trans Semarang telah memberlakukan daftar hadir online melalui aplikasi presensi Trans Semarang. Hal ini untuk memastikan karyawan hadir tepat waktu.

"Seluruh karyawan Trans Semarang diwajibkan untuk melakukan absensi online melalui aplikasi yang sudah disediakan berupa foto, dan lokasi aktif saat akan memulai tugas dan selesai bertugas”, tutur Ade.

Ade menjelaskan, aplikasi untuk memantau kedisiplinan dan kinerja karyawan. Absensi yang hanya dapat diakses dengan memasukkan username dan password tersebut untuk mencegah kecurangan karyawan terkait daftar hadir.

"Terdapat lokasi aktif yang wajib dinyalakan oleh karyawan saat melakukan absensi. Kami bisa memantau lokasi karyawan tersebut berada, jam kedatangan dan pulang serta memantau aktivitas selama jam kerja," paparnya.

Dia menyebut, hingga Oktober 2019 ini Trans Semarang memliki 810 Karyawan. Selama ini karyawan melakukan presensi kehadiran dengan finger print atau sidik jadi, namun sistem ini seringkali error karena data yang berlebih.

"Jumlah karyawan yang banyak dan tersebar se-Kota Semarang menyebabkan sistem presensi finger print seringkali penuh, karena itu kami berupaya mengakomodir presensi dalam satu aplikasi yakni presensi Trans Semarang yang bisa didownload melalui Play Store dan App Store," tambahnya.

Dia melanjutkan, karyawan Trans Semarang juga tidak bisa sembarang melakukan presensi. Ada 42 titik lokasi presensi yang telah ditetapkan, antara lain Kantor BLU UPTD Trans Semarang, titik awal keberangkatan (terminal, Pool), dan halte transit yang sudah ditentukan.

Jarak karywan dari titik yang ditentukan tidak boleh lewat dari 50 meter, karena jika lebih dari itu aplikasi tidak akan mendeteksi keberadaan karyawan saat absen.

"Misalkan karyawan koridor 1 tidak bisa melakukan absensi di koridor lain maupun halte transit”, ucapnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved