Berita Tegal
Pemkot Tegal Bolehkan Bioskop Buka, Kursi Sebelah Diberi Tanda Silang
Pemerintah Kota Tegal memperbolehkan bioskop kembali beroperasi, Selasa (14/9/2021).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Pemerintah Kota Tegal memperbolehkan bioskop kembali beroperasi, Selasa (14/9/2021).
Izin operasional tersebut setelah Kota Tegal berstatus PPKM Level 2.
Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan, bioskop sudah kembali diperbolehkan beroperasi.
Hal itu setelah dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 42 Tahun 2021.
"Alhamdulillah, Kota Tegal masuk level 2. Bioskop sudah diperbolehkan buka asalkan level 2 atau zona hijau," kata Maman kepada tribunjateng.com, saat meninjau protokol kesehatan bioskop.
Maman mengatakan, monitoring di lapangan hasilnya juga bagus.
Kondisi gedung bioskop terawat meskipun tutup semasa PPKM.
Kemudian masing-masing bioskop juga sudah menyediakan fasilitas pendukung protokol kesehatan.
"Alhamdulillah bioskop-bioskop masih bagus terawat. Saya mendengar tipa hari masih dibersihkan," ujarnya.
Maman mengatakan, ada aturan baru dalam pembukaan bioskop kali ini.
Masyarakat yang ingin menonton film harus mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.
Aplikasi tersebut akan mendeteksi masyarakat yang sudah divaksin dan belum.
"Yang sudah vaksin yang boleh menonton. Karena di sana akan ketahuan mana yang sudah vaksin dan belum," ungkapnya.
Manajer Cinepolis Pasific Mall Tegal, Tri Andriyanto bersyukur, bioskop sudah diperbolehkan beroperasi kembali.
Meski begitu pihaknya belum bisa buka dalam waktu dekat ini, karena masih harus ada persiapan.