Mata Lokal Memilih
Curi Start kampanye, Baliho Caleg yang Mengandung Unsur Ajakan di Jepara Dicopot
Pencopotan baliho bertujuan menertibkan alat peraga kampanye. Karena saat ini masa kampanye belum dimulai
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Satpol PP Kabupaten Jepara mencopot baliho calon legislatif atau caleg, Rabu (15/11/2023) pagi.
Pencopotan baliho ini didampingi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Jepara.
Pencopotan baliho bertujuan menertibkan alat peraga kampanye. Karena saat ini masa kampanye belum dimulai.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko menyampaikan penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP.
Pihaknya hanya mendampingi dan memberikan arahan kepada pamong praja, baliho mana saja baliho yang ditertibkan.
Baca juga: Kronologi Siswa SD Dibenturkan ke Tembok hingga Pingsan oleh Orangtua Teman Sekelas, Kini masuk RS
Karena sebelum masa kampanye, kewenangan penertiban ada di ranah Satpol PP.
Dia mengatakan penertiban ini dilaksanakan serentak di seluruh kecamatan di Jepara. Panwas di kecamatan dan kabupaten turut serta mengawasi penertiban baliho ini.
Baliho-baliho yang tertibkan, kata dia, yang mengandung unsur ajakan kepada masyakarat.
Karena saat ini tahapan sosialiasi. Sementara tahapan kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Untuk itu, semua baliho caleg yang berisi materi ajakan, baik secara tertulis maupun simbolik, dicopot.
“Karena yang mengarah ajakan sudah melanggar ketentuan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” kata Sujiantoko.
Pantauan tribunmuria.com, penertiban di kawasan Jepara kota dilakukan di area Tugu Kartini, tepatnya di Jalan HOS Cokroaminoto
Di tempat itu baliho caleg berukuran jumbo ditertibkan.
Kemudian, penertiban juga dilakukan di Jalan Jenderal Sudriman.
Sejumlah baliho yang terpasang di pinggir jalan dan berdekatan di dekat masjid ditertibkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Satpol-PP-Kabupaten-Jepara-menertibkan-baliho-caleg.jpg)