Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

7 Saksi Diperiksa Polisi Atas Konten Rumah Horor di Semarang

Polisi telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh para konten kreator yang membuat konten horor tanpa seizin pemilik rumah.

Para konten kreator dilaporkan ke polisi selepas membuat konten horor di sebuah rumah  di Jalan Abdulrahman Saleh, RT 2 RW 10 Kembangarum, Semarang Barat, lalu menguploadnya ke media sosial.

Ketujuh saksi yang diperiksa meliputi pelapor, tetangga pelapor, ketua RT setempat, pihak bank dan lainnya.

Baca juga: Tak Pernah Beri Izin dan Ada yang Tertangkap, Cerita Lengkap Tetangga Rumah Konten Horor Semarang

"Para saksi lainnya dalam waktu dekat ini akan diperiksa adalah seorang (mantan) direktur perusahaan properti. Dia minta jadwal ulang pemeriksaan," kata Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo di Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/8/2024).

Mantan direktur perusahaan properti itu turut diperiksa polisi karena dialah yang memberi kuasa kepada Ahmad (27) atau AH untuk melaporkan kasus ini ke ranah hukum.

Artinya,  rumah tersebut milik mantan direktur perusahaan properti yang sertifikat rumahnya dijaminkan ke sebuah bank.

"Sertifikat rumah itu memang dijaminkan ke bank tapi pihak perusahaan properti yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) itu masih punya hak atas kepemilikan rumah tersebut," sambung AKP Johan.

Selepas para saksi diperiksa, AKP Johan melanjutkan, pemeriksaan  bakal mengarah ke pihak terlapor yakni para konten kreator.

"Para konten kreator atau terlapor bakal dipanggil selepas pemeriksaan pemilik dan saksi selesai," ujarnya.

Sebelumnya, anak pemilik rumah konten horor Semarang Ahmad alias AH (27) melaporkan enam konten kreator ke polisi terkait  dua laporan meliputi UU ITE dan adanya dugaan pencurian.

Para konten kreator yang dilaporkan ke polisi meliputi Joe Kal dengan judul video “Uji Nyali 24 Jam di Rumah Jutawan Arab”, Joe Alinskie judul video “Akibat Terlalu Meremehkan Uji Nyali di Rumah Kosong Terbengkalai Jutawan Arab”, Rusdy Ramadhan (Bangku Kosong TV), Fredika Channel “Rumah Milyader Mewah Milik Keturunan Arab Dibiarkan Terbengkalai beserta isinya”,  serta  @Kmus 99 Tiktok dan Zyfa Story di Tiktok Live.

Dua laporan polisi masing-masing berupa adanya dugaan tindakan treapassing atau masuk tanpa izin, pencurian dan vandalisme atau perbuatan merusak.

Untuk dugaan pelanggaran ini, AH mengaku telah melayangkan aduan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada Senin, 15 Juli 2024.

Laporan lainnya terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berupa konten horor yang ditayangkan di Youtube dan Tiktok. Laporan ini sedang dalam penyelidikan Polrestabes Semarang

Sementara anak pemilik rumah, Ahmad mengaku, sempat dihubungi melalui telepon oleh seorang konten kreator TikTok yang membuat konten di rumahnya. Konten kreator itu sempat meminta maaf atas pembuatan konten tersebut.
"Dia Tiktokkers orang luar Kota Semarang. Dia mengakui bikin konten di rumah ini dan meminta maaf tapi tidak saya maafkan," paparnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved