Berita Kudus
Sopir di Kudus Sepakat Zero ODOL, Asal Tarif Tetap dan Ada Subsidi Ubah Ukuran Standar
Sopir truk di Kabupaten Kudus berharap pemerintah menghapus truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sopir truk di Kabupaten Kudus berharap agar pemerintah mendengarkan para pelaku usaha jasa transportasi kelas menengah atau kecil maupun berkaitan dengan kebijakan menghapus truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Sebab pada 2027, pemerintah menargetkan zero ODOL.
Sopir truk warga Kudus, Anggit Putra Iswandaru mengatakan, selama ini aturan ODOL hanya ada di lingkup pemerintah dan jarang disosialisasikan ke tingkat bawah.
Untuk itu, dia sebagai pelaku usaha jasa transportasi pengiriman barang yang juga seorang sopir berhak untuk menyampaikan usulan dan keluhan.
Baca juga: Siap-siap, ASN Kudus yang "Tutup Mata" Koperasi Merah Putih hingga Akhir Bulan Akan Menghadap Bupati
• BREAKING NEWS, Chiko Anak Polisi Berstatus Tersangka Kasus Pornografi SMAN 11 Semarang
• Identitas 4 Korban Kecelakaan Truk Solar di Kalijambe Purworejo: Sutrisno Warga Semarang Meninggal
“Kami semua menyetujui adanya zero ODOL di awal Januari 2027, tapi kami tetap menuntut adanya regulasi ongkos sesuai tarif yang saat ini berjalan,” kata Anggit di sela-sela diskusi pembahasan tarif angkutan barang di Pendopo Kudus, Selasa (11/11/2025).
Dia mencontohkan, truk yang dimilikinya jika sesuai standar hanya mampu mengangkut barang sebanyak 11 ton. Namun pada praktiknya, truk tersebut mampu mengangkut sampai 30 ton maksimal.
Misalnya kalau mendapat pesanan untuk mengirim beras dari Kudus sampai Jakarta ongkos per ton Rp250 ribu, kalau 30 ton total sekira Rp6,5 juta.
“Ongkos tersebut sudah sesuai kebutuhan bagi sopir, kernet, biaya solar, biaya makan, setor ke pemilik kendaraan,” kata Anggit.
Belakangan, ketika aturan ODOL diberlakukan, kontan truknya hanya mampu membawa barang 11 ton. Padahal ongkos untuk sekali kirim ketika membawa barang lebih dari itu, maka biayanya lebih murah.
“Jadi meski nanti kami bawa 11 ton, ongkosnya tetap bertahan. Katakan barang yang biasa kami bawa 20 ton, padahal standar kendaraan kami 11 ton."
"Bisa tidak pemerintah ini membuat ongkos sesuai 20 ton dan barang yang kami bawa 11 ton?” kata Anggit.
Ketika aturan ODOL diberlakukan, dampaknya tidak hanya pada sopir dan pelaku usaha jasa transportasi belaka, melainkan akan ada kenaikan harga kebutuhan pokok mengingat masing-masing kebutuhan tersebut membutuhkan biaya distribusi agar sampai ke setiap konsumen.
“Bisa tidak pemerintah itu menyetabilkan perekonomian apabila barang yang kami bawa mungkin harga-harganya nanti akan naik bahkan lebih dari 50 persen kenaikan barang tersebut,” kata Anggit.
Dalam diskusi kali ini, Bupati Sam’ani Intakoris juga menyampaikan masukan. Misalnya, ketika kebijakan ODIL benar-benar diberlakukan, akan ada keluhan dari para sopir atau pelaku usaha jasa transportasi.
Sebab, secara tidak langsung truk yang biasa mereka gunakan akan kembali dimodifikasi baknya menyesuaikan dengan standar.
“Ada beberapa solusi, misalnya ada subsidi bagi mereka yang memodifikasi truk sesuai standar,” kata Sam’ani.
Baca juga: Ketua DPRD Kudus: Struktur APBD 2026 Fokus untuk Layanan Publik dan Ketahanan Pangan
• Potret Warga Bawa Jerigen Pungut Solar Tumpahan Truk yang Terguling di Kalijambe Purworejo
• Insiden Gancet yang Bikin Sepasang Pendaki Meninggal, Hasil Autopsi Ungkap Fakta Mengerikan Ini
| Siap-siap, ASN Kudus yang "Tutup Mata" Koperasi Merah Putih hingga Akhir Bulan Akan Menghadap Bupati |
|
|---|
| Ketua DPRD Kudus: Struktur APBD 2026 Fokus untuk Layanan Publik dan Ketahanan Pangan |
|
|---|
| APBD Kabupaten Kudus Tahun 2026 Diproyeksikan Rp2,36 Triliun |
|
|---|
| 80 Becak Listrik di Kudus Diserahkan 12 November 2025, Prioritas Lansia |
|
|---|
| Pemkab Kudus Resmikan SPPG di Prambatan Kidul, Targetkan 106 SPPG Beroperasi pada Pertengahan 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251111-_-Diskusi-Tarif-Angkutan-Barang-di-Kudus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.