Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Tunggu Petunjuk Teknis Terkait Rokok Ilegal Dikenakan Tarif Cukai Khusus

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menunggu petunjuk teknis

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
ROKOK ILEGAL - Sejumlah rokok ilegal dari hasil penyitaan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus yang akan dimusnahkan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menunggu petunjuk teknis perihal legalisasi rokok bodong.

Hal ini menyusul adanya rencana dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menyiapkan tarif cukai khusus untuk rokok ilegal dalam negeri.

“Kami menunggu terkait petunjuk teknis dari pusat berkaitan legalisasi tersebut,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus, Ruwia Purnama Adie, Rabu (12/11/2025).

Sementara saat ini yang pihaknya lakukan selain memberikan pelayanan terhadap pelaku usaha industri hasil tembakau, juga melakukan pengawasan atas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

“Sebagai eksekutor di lapangan tentunya kami menyesuaikan dengan kebijakan yang ada dari Kementerian Keuangan.

Apa pun kebijakannya, kami siap untuk itu,” tandas Ruwia.

Dari sektor pengawasan, KPPBC Kudus sampai pada Oktober 2025 telah menerbitkan 137 Surat Bukti Penindakan (SBP) atas pelanggaran yang melibatkan hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor).

Baca juga: 100 Pengayuh Becak Lansia Jepara Dapat Becak Listrik dari Prabowo, Harga per Unit Capai Rp22 Juta

Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang mencapai Rp 29,6 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp18,45 miliar.

Hal ini, katanya, merupakan upaya Bea Cukai Kudus dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat.

Selain penindakan administratif, Bea Cukai Kudus juga menempuh jalur hukum guna memberikan efek jera kepada para pelaku.

6 kasus penyidikan telah ditangani hingga Oktober 2025, dengan 5 di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Tak hanya itu, penerapan ultimum remedium atau penegakan hukum melalui pendekatan pidana juga tercatat mencapai Rp 4,39 miliar dari total 14 kasus.

Hal ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai Kudus bahwa pelanggaran di bidang cukai tidak bisa dipandang ringan dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kemudian dari sisi pelayanan, Bea Cukai Kudus sampai pada Oktober 2025 realisasi penerimaan cukai mencapai Rp 34,16 miliar, atau 71,14 persen dari target tahunan Rp 48,02 triliun.

“Ini menjadi gambaran bahwa kami selain melakukan pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal, juga melakukan pelayanan dalam hal ini penerimaan dari sektor cukai,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi negara dengan menolak konsumsi barang kena cukai ilegal.

Selain itu dia berharap dukungan dari masyarakat untuk turut berperan dalam pelaporan aktivitas mencurigakan berkaitan dengan barang kena cukai ilegal.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved