Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kantor Kemenhaj di Kudus Belum Aktif, Urusan Haji Masih Ditangani Kemenag

Proses tahapan haji 2026 di Kabupaten Kudus masih menjadi tanggungjawab Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus

Tayang:
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Saiful Ma sum
BERI KETERANGAN - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, Shony Wardana memberikan keterangan atas keberlangsungan struktur organisasi Kemenag kabupaten/kota atas lahirnya Kementerian Haji dan Umrah RI, Senin (1/12/2025). Kabupaten Kudus belum dilantik kepala kantor Kemenhaj, urusan haji masih ditangani Seksi PHU Kemenag.  

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Proses tahapan haji 2026 di Kabupaten Kudus masih menjadi tanggungjawab Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus.

Program haji yang digelar pada 2026 sejatinya sudah ditangani oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Kanwil Kantor Kementerian Haji dan Umrah tingkat provinsi dan kantor Kemenhaj kabupaten/kota.

Hanya saja, Kantor Kemenhaj Kabupaten Kudus belum aktif, mengingat belum dilantiknya sosok sebagai kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Kudus.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, Shony Wardana menyampaikan, di Jawa Tengah sudah ada 20 kabupaten/kota yang sudah resmi terbentuk Kantor Kementerian Haji dan Umrah. Sisanya masih ada 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang belum memiliki Kantor Kemenhaj lantaran belum dilantiknya pejabat yang ditunjuk sebagai kepala kantor Kemenhaj kabupaten/kota.

Baca juga: Kuota Haji Kudus Tahun 2026 Berkurang Jadi 1.245 Calon Jemaah

Dari 15 kabupaten/kota tersebut, satu di antaranya Kabupaten Kudus.

Kata Shony, pejabat yang ditunjuk sebagai kepala kantor Kemenhaj daerah adalah pegawai definitif yang menjabat sebagai kepala seksi penyelenggaraan haji dan umrah (PHU) Kemenag kabupaten/kota.

Jika Kasi PHU dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), maka belum bisa dilakukan pelantikan kepala kantor Kemenhaj.
Dan jika Kasi PHU Kemenag berusia lebih dari 56 tahun, maka yang bersangkutan dilantik sebagai pengurus kantor Kemenhaj sekaligus Plt kepala kantor Kemenhaj kabupaten/kota.

"Nah di Kudus ini Kasi PHU dijabat Plt, jadi belum ikut dilantik sebagai kepala kantor Kemenhaj pada 28 November lalu. Kami masih menunggu arahan dari Kanwil Kemenag Jateng yang berkoordinasi dengan Kanwil Kemenhaj Jateng," terangnya, Senin (1/12/2025).

Shony menjelaskan, lahirnya kementerian baru bernama Kementerian Haji dan Umrah bertujuan memberikan layanan lebih baik di bidang haji dan umrah untuk keberangkatan mulai 2026 nanti.

Atas terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah, Kantor Kementerian Agama daerah diminta untuk menyerahkan aset dan SDM yang sebelumnya dimiliki Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kemenag, supaya diserahkan ke Kementerian Haji dan Umrah.

"Di Kudus aset Seksi PHU sudah terpisah dengan Kemenag, siap diboyong Kemenhaj. Soal SDM ada dua SDM definitif di Seksi PHU, belum bisa melengkapi struktur kantor Kemenhaj daerah, belum lagi Kasi PHU juga masih dijabat Plt. Jadi belum masuk yang dilantik pada 28 November lalu. Selanjutnya kami masih menunggu arahan," tuturnya.

Meski demikian, Shony memastikan bahwa pelayanan yang berkaitan haji dan umrah merupakan layanan kepada masyarakat yang tetap harus dijalankan pemerintah.

Artinya, pelayanan haji untuk keberangkatan 2026 masih menjadi tanggungjawab Kantor Kemenag sebelum Kantor Kemenhaj aktif dan mengambil alih Seksi PHU pada Kemenag.

Pihaknya menyebut bahwa sudah ada beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah yang sudah menyerahkan aset dan SDM Seksi PHU ke Kementerian Haji dan Umrah.

"Di Kabupaten Kudus masih menunggu arahan dari Kanwil Jawa Tengah, antara Kemenag dengan Kemenhaj," tuturnya.

Diketahui bahwa Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi atau kuota haji 2026 sebanyak 1.245 calon jemaah. Terdiri dari 1.194 calhaj berdasarkan porsi urutan haji dan 51 calhaj berdasarkan kuota lansia. Kuota lansia diambil dari jatah 5 persen dari kuota provinsi. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved