Senin, 1 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

ASN Kudus Diimbau Bersepeda ke Tempat Kerja yang Jaraknya Kurang dari 5 Kilometer

ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus diimbau untuk menggunakan sepeda ke tempat kerja.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/rifqi gozali
APEL ASN - Sejumlah ASN di Pemkab Kudus tengah mengikuti apel di halaman Pendopo Kudus beberapa waktu lalu. (Dok. Diskominfo Kudus) 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus diimbau untuk menggunakan sepeda ke tempat kerja yang jaraknya kurang dari 5 kilometer dari rumah.

Imbauan tersebut tertuang dalam salah satu poin surat yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus bernomor 800.1.11/1235.2/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Kudus.

Imbauan untuk menggunakan sepeda ke tempat kerja tersebut utamanya dilakukan saat hari Selasa.

Baca juga: Dinkes Kudus Catat Ada 464 Kasus Campak

Selain sepeda, dalam surat tersebut ASN ke tempat kerja bisa menggunakan ojek online atau transportasi umum sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat.

Di dalam surat tersebut yang ditujukan kepada setiap kepala organisasi perangkat daerah, juga mengatur tata laksana Work From Home (WFH).

Di dalamnya diatur ASN yang bekerja di sektor pelayanan publik langsung tetap bekerja di kantor.

Termasuk di dalamnya pelayanan pendidikan tetap berlangsung kegiatan belajar tatap muka secara normal.

Lebih lanjut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Tulus Tri Yatmika mengatakan, WFH tidak berlaku bagi sejumlah pejabat dan unit pelayanan di Pemerintah Kabupaten Kudus.

Di antara yang tetap bekerja di kantor yaitu jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator atau eselon III, camat, lurah, BPBD, Satpol PP, pengelolaan sampah, UPTD pembuangan akhir sampah, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Kemudian yang tidak ada WFH yaitu Puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, RSUD, sekolah di bawah naungan Disdikpora, bidang pendapatan dan pajak daerah, bidang rehabilitasi sosial, bidang tata bangunan dan drainase, dinas perhubungan, kecamatan, dan kelurahan,” kata Tulus, Sabtu (11/4/2026).

Di dalam surat yang telah diteken oleh Sekda Kudus Eko Djumartono tersebut, WFH di lingkup Pemkab Kudus berlangsung setiap hari Jumat sebanyak 50 persen secara bergilir atau bergantian dalam organisasi perangkat daerah.

“Selama WFH, ASN dilarang bepergian ke luar daerah kecuali bersifat mendesak. Selama WFH, ASN juga harus menghidupkan HP dan dapat dihubungi,” kata Tulus.

Untuk memastikan target indikator kinerja ASN tercapai, selama WFH  harus melaporkan kehadirannya dengan melakukan share location serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasannya masing-masing.

Sebelumnya Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memastikan bahwa WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan. Justru kalau bisa harus lebih meningkat.

Pelayanan yang sifatnya vital misalnya kesehatan, perizinan, dan administrasi kependudukan harus tetap berjalan optimal.

Menurut Sam’ani, pelayanan prima harus menjadi hal paling mendasar bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bekerja.

Apalagi pelayanan yang sifatnya bersentuhan langsung dengan masyarakat, bagi Sam'ani, harus tetap optimal, cepat, dan tidak bertele-tele. (Goz)

Baca juga: Lahan Pertanian di Wonosoco Kudus Tergenang Banjir Setiap Tahun, Butuh Normalisasi Sungai

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved