Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Loram Kulon Kudus

Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kudus

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/dok. Polres Kudus
PENCURIAN - Polsek Jati saat melakukan penyelidikan pencurian sepeda motor di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kudus. Saat ditangkap, barang bukti berupa sepeda motor sudah dilepas pelat nomor dan spionnya.

Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo mengatakan,  pelaku yang ditangkap merupakan pria berinisial WAP 26 tahun. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu 6 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di depan sebuah toko bordir.

Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih menempel.

Baca juga: Nahkoda Kapal Wisata Bahari Tersambar Petir di Perairan Bandengan Jepara saat Bawa Wisatawan

Korban masuk ke dalam toko untuk mengambil pesanan bordir. Tidak lama kemudian saat kembali, sepeda motor sudah hilang.

"Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Jati pada hari yang sama," kata Hadi, Sabtu (16/5/2026).

Menindaklanjuti adanya laporan tersebut, pihaknya lantas melakukan olah tempat kejadian perkara berikut penyelidikan.

Pihaknya juga melakukan penelusuran dengan melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku. Akhirnya pada 11 Mei 2026 Polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada 11 Meu 2026.

"Saat pelaku kami amankan tidak ada perlawanan, selanjutnya pelaku kami bawa ke Polsek Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Hadi.

Dalam penangkapan tersebut Polisi jyga menemukan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian. Namun saat itu sepeda motor sudah tidak utuh seperti semula. Pelat nomor dan spion sepeda motor sudah dilepas oleh pelaku.

"Sepeda motor kami amankan berikut kuncinya," kata Hadi.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih melakukan penyidikan di Polsek Jati dan terua melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi.

Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Hadi berpesan masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan, khususnya pencurian sepeda motor.

Warga diminta tidak meninggalkan kunci di kendaraan, menggunakan pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi.

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Goz)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved