Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tomy Berurusan dengan Polisi Setelah Bawa Golok Kejar Pria yang Dekati Pacarnya

Seorang pria di Kabupaten Buleleng, Bali, melakukan tindakan nekat gara-gara cemburu buta.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
DITANGKAP POLISI - Made Tomy saat diamankan di Polres Buleleng. Pria 44 tahun itu terancam pidana penjara selama 10 tahun akibat melakukan pengancaman pada pria lain yang mendekati pacarnya. (Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury) Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul KRONOLOGI Made Tomy Kejar Gede Pasek Pakai Golok di Banyuning Buleleng, Terbakar Cemburu, https://bali.tribunnews.com/buleleng/578985/kronologi-made-tomy-kejar-gede-pasek-pakai-golok-di-banyuning-buleleng-terbakar-cemburu. Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol 

TRIBUNJATENG.COM, BULELNG - Seorang pria di Kabupaten Buleleng, Bali, melakukan tindakan nekat gara-gara cemburu buta.

Pria tersebut bernama I Made Tomy Adnyana Putra.

Pria berusia 44 tahun itu mengancam seorang pria bernama Gede Pasek Suastama (33) dengan sebilah golok.

Baca juga: Ketahuan Boncengan dengan Wanita Lain, Suami di Wonosobo Ancam Istri Pakai Pisau

Gede Pasek diduga memiliki hubungan dengan pacarnya.

Insiden pengancaman dengan motif cemburu itu terjadi pada hari Minggu (24/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menjelaskan, pengancaman ini berawal dari pelaku yang merasa cemburu karena pacarnya didekati seorang pria.  

"Dia (pelaku) kemudian meminta nomor korban Gede Pasek ke pacarnya itu.

Keduanya lalu janjian di Jalan Pulau Menjangan, Kelurahan Banyuning, Buleleng, untuk menyelesaikan masalah.

Namun korban justru mengalami pengancaman dengan golok

Bahkan korban sempat dikejar oleh pelaku," jelasnya, Selasa (2/9/2025). 

Merasa terancam, korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Buleleng

Made Tomy pun segera diamankan anggota Polres Buleleng pada Minggu (25/8/2025), kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (26/8/2025). 

Polisi juga mengamankan sebilah golok sepanjang 39 sentimeter yang digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 KUHP.

"Yang bersangkutan terancam pidana penjara maksimal selama 10 tahun," tandasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul KRONOLOGI Made Tomy Kejar Gede Pasek Pakai Golok di Banyuning Buleleng, Terbakar Cemburu

Baca juga: Dendam Setahun Lalu Belum Padam, R Datangi Siti dengan Pisau Dapur di Saku Celana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved