Nominal Gaji dan Tunjangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Namanya Santer Segera Diganti
Nominal gaji dan tunjangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
TRIBUNJATENG.COM - Nominal gaji dan tunjangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sosok Jenderal Listyo Sigit terus disorot posisinya.
Kapolri sudah dilantik sejak 27 Januari 2021.
Artinya, ia sudah lima tahun memegang jabatan tersebut.
Baca juga: Harta Kekayaan Jenderal Pol Listyo Sigit, Begini Responsnya Seusai Didesak Mundur dari Kapolri
Listyo Sigit menjadi Kapolri ke-25, dan berasal dari satuan reserse kriminal.
Ia juga menjadi Kapolri termuda kedua saat dilantik pada usia 51 tahun.
Namanya santer bakal digantikan mengingat masa jabatannya sebagai Kapolri sudah cukup lama, yakni lima tahun.
Sebelum menjabat sebagai Kapolri, Listyo Sigit telah menduduki sejumlah posisi strategis di kepolisian.
Pada tahun 2014, Listyo Sigit Prabowo dipercaya menjadi Ajudan Presiden Joko Widodo, sebelum kemudian menjadi Kapolda Banten pada 2016.
Kenaikan pangkatnya juga relatif sangat cepat.
Ia sudah menyandang pangkat bintang dua saat menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 2018, kemudian menyandang bintang tiga atau Komjen Polri pada 2019 saat dipromosikan sebagai Kabareskrim.
Gaji Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Untuk diketahui saja, nominal gaji polisi pada tahun 2025 masih mengacu pada peraturan terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.
Gaji polisi terakhir kali mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024.
Saat itu, terdapat kenaikan sebesar 8 persen bersamaan dengan pengumuman kenaikan gaji PNS.
Disebutkan, untuk seorang Jenderal Polisi berhak atas gaji pokok paling sedikit Rp 5.657.400 dan paling sedikit Rp 6.405.500 per bulan.
Selain gaji pokok, Kapolri juga berhak atas berbagai macam tunjangan, di mana tunjangan paling besar adalah tunjangan kinerja (tukin).
Khusus tunjangan kinerja Kapolri, pemimpin tertinggi di Polri ini akan mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17 atau kelas jabatan tertinggi di Polri yakni Wakapolri.
Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri memperoleh tunjangan sebesar Rp 43.627.500.
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, Kapolri masih menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, hingga tunjangan umum.
Kapolri juga memperoleh tunjangan operasional hingga ratusan juta rupiah per bulannya.
Namun, tunjangan ini hanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Kecelakaan di Karanganyar: Hantam Truk Putar Balik, Pemotor Tewas dengan Luka di Kepala |
![]() |
---|
Perampokan di Boyolali: Pelaku Nyamar Jadi Polisi Lakukan Penggerebekan |
![]() |
---|
Gempa Terkini Selasa 16 September 2025 Pagi Ini, Info Lengkap dari BMKG Klik di Sini |
![]() |
---|
Fortifikasi Kedelai Jadi Solusi Swasembada Pangan, UNNES Dampingi UKM Tahu Bandungan |
![]() |
---|
Pengendara Vario Tewas Tabrak Pantat Truk Semen Parkir di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.