Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bripka Alex Sander Ketahuan Punya 1 Kg Sabu Berkat Pengakuan 3 Orang Ini

seorang anggota Ditsamapta Polda Riau, Bripka Alex Sander alias AS, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memiliki sabu seberat 1 kilogram. 

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Gemini
ILUSTRASI OKNUM POLISI -seorang anggota Ditsamapta Polda Riau, Bripka Alex Sander alias AS, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memiliki sabu seberat 1 kilogram.  

Bripka Alex Sander Ketahuan Punya 1 Kg Sabu Berkat Pengakuan 3 Orang Ini

TRIBUNJATENG.COM – Kasus keterlibatan oknum polisi dalam jaringan narkotika kembali mencoreng institusi. 

Kali ini, seorang anggota Ditsamapta Polda Riau, Bripka Alex Sander alias AS, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memiliki sabu seberat 1 kilogram

Fakta mencengangkan, keterlibatan sang oknum terbongkar berkat pengakuan tiga orang pengedar yang lebih dulu ditangkap.

Awal Terbongkarnya Kasus

Pada Rabu (10/9/2025), tim Subdit II Direktorat Narkoba Polda Riau menggelar operasi di wilayah Dumai. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial MR, AY, dan AP. Dari tangan mereka, ditemukan barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar.

Saat diperiksa secara intensif, ketiganya akhirnya buka mulut. Mereka mengaku bukan pemilik utama narkoba yang dibawa, melainkan hanya kurir. 

Ketiganya menyebut nama Bripka Alex Sander, seorang anggota polisi yang bertugas di Ditsamapta Polda Riau, sebagai pihak yang mengendalikan pasokan sabu.

Tidak hanya itu, para kurir juga mengaku pernah diminta menyetor uang hasil penjualan narkoba kepada Alex. Sebagian transaksi, kata mereka, dilakukan melalui rekening penampungan yang menggunakan nama orang lain agar jejaknya tidak mudah terdeteksi.

Penangkapan Oknum Polisi

Pengakuan tiga kurir tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik. Aparat kemudian menelusuri aliran uang dan pergerakan tersangka. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa Alex memang terlibat langsung.

Hanya berselang dua hari setelah pengakuan para kurir, Bripka Alex Sander berhasil ditangkap di sebuah rumah makan di Pekanbaru. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang diduga siap diedarkan.

“Pelaku (Bripka Alex Sander) terungkap memiliki 1 kilogram sabu setelah Polda Riau menangkap tiga tersangka,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, Minggu (21/9/2025).

Proses Hukum dan Sanksi Etik

Usai ditangkap, Alex langsung ditempatkan di penahanan khusus (patsus) Polda Riau. Anom menegaskan bahwa sang oknum tidak hanya akan dijerat pidana, tetapi juga bakal menghadapi sidang etik.

“Yang bersangkutan sudah dipatsus dan ditangani Propam. Kami tidak akan pernah melindungi anggota yang terlibat narkoba. Pidana jalan, etik pun tetap berjalan,” tegas Anom.

Sementara itu, tiga kurir yang lebih dulu ditangkap juga kini berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkoba. Penyidik masih mendalami apakah ada jaringan lebih besar yang melibatkan pihak lain.

Peringatan Bagi Jajaran

Kasus ini menjadi pukulan berat bagi institusi kepolisian di Riau. Menurut Anom, Kapolda Riau sudah berulang kali mengingatkan seluruh personel agar menjauhi narkoba. Polda Riau menegaskan akan bertindak keras terhadap siapa pun yang melanggar, termasuk aparat sendiri.

“Ini adalah peringatan keras. Kapolda menegaskan, narkoba adalah musuh bersama. Kalau ada anggota yang masih nekat bermain, apalagi sampai jadi bandar, hukum akan ditegakkan sekeras-kerasnya,” pungkas Anom.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved