Berita Viral
10 Fakta Suami Istri di Babel Open BO di Rumah, Iseng Download MiChat Uang Dikasih ke Suami
Kasus suami istri lakukan praktik prostitusi atau open BO di rumah membuat gempar.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Kasus suami istri lakukan praktik prostitusi atau open BO di rumah membuat gempar.
Praktik tercela ini dilakukan pasangan suami istri muda di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Pasangan tersebut adalah AA dan istrinya DA.
Berikut ini beberapa fakta kasus suami istri open BO di rumah.
1. Suami jaga anak di ruang tamu
Kasus ini membuat heboh lantaran sang suami tahu jika istrinya melayani laki-laki lain.
Saat DA melayani nafsu pria lain, AA berada di ruang tamu menjaga anak mereka yang masih balita.
AA juga sibuk bermain HP sambil menjaga anak.
2. Tawarkan melalui MiChat
DA mengakui menawarkan jasanya melalui aplikasi hijau MiChat.
Hal itu juga diketahui oleh suami DA, AA.
3. Suami Iseng Download MiChat
Praktik ini sudah dilakukan selama 3 bulan terakhir.
Awalnya AA iseng mendownload aplikasi MiChat di handphone DA untuk tujuan menipu.
“Awalnya nyoba untuk nipu orang, bukan untuk open BO. Terus kata biniku basinglah (terserah lah-red),” ungkap AA.
“Awalnya suami download aplikasi MiChat di hp ku, kata dia iseng-iseng awalnya,” ucap DA saat diperiksa.
Dirinya pun sempat menanyakan kepada sang suami maksud dari hal tersebut.
“Kubilang ke dia, ka nek ngejual ku ok (kamu mau ngejual aku ya-red). Terus kata dia, dak lah untuk nyube bai (enggak lah, untuk coba-coba aja-red) untuk nyari duit. Terus kubilang enggak, terus lama-lama ku berpikir, ku bilang basinglah (terserah lah-red),” sambungnya.
4. Tak ada paksaan
DA mengaku bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan paksaan ataupun ancaman dari sang suami untuk melakukan kegiatan open BO tersebut.
Tak ada rayuan atau ancaman apapun, AA menyebut bahwa dia awalnya hanya mengajak sang istri untuk coba-coba
5. Tarif Kencan
Untuk tarif kencan sendiri berkisar dari Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.
6. Uang Open BO untuk beli susu dan suami
Setelah mendapat uang dari melayani laki-laki lain, DA memberikan uang itu pada suaminya.
“Kadang kukasih 50, kasih 100 (ribu rupiah-red) ke dia. Yang banyaknya untuk keperluan beli makan lah, beli susu anak,” ujarnya.
Mirisnya, AA malah menggunakan uang itu untuk rokok, minum dan judi slot.
“Uangnya untuk beli rokok, beli minuman-minuman cangkir itu, terus untuk nyelot (judi online-red),” ucapnya.
7. Layani 15 pelanggan
AA mengaku, dia dan istri sudah melakukan praktik prostitusi ini sebanyak 15 kali dengan tarif sekali kencan Rp 200-400 ribu.
8. Keduanya Nikah Siri, suami nganggur
Pasangan ini sendiri menikah secara siri pada 2021 lalu.
AA tidak bekerja dan menganggur.
“Pas awal-awal baru nikah itu sempat begawe (bekerja-red), terus habis kontrak. Itu sekitar dua tahun cuma kerjanya. Habis tuh lama nganggur, terus begawe bengkel sekitar 6 bulan,” tutur DA.
9. Sempat ingin berhenti
Selama 15 kali membuka praktik open BO tersebut, dia dan sang istri sempat berpikiran untuk berhenti, paling tidak setelah dirinya mendapatkan pekerjaan.
Bahkan, keduanya pun sempat cekcok.
“Aku pun sempat mau bunuh diri, di tanganku ada bekas silet,” ujar AA.
Namun, praktik open BO tersebut dilanjutkan karena menurut pengakuan AA, sang istri masih bersikeras.
“Istri bersikeras karena uang, karena saya belum ada pekerjaan juga,” tambahnya.
Dalam melakukan aksinya, mereka pun sempat ditanyai oleh para tetangga lantaran adanya tamu di rumah.
“Tetangga sebelah pernah tanya ada siapa, kujawab temen,” imbuhnya.
Kini, keduanya pun harus mendekam di ruang tahanan Polres Bangka untuk ditindak secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
10. Ancaman Hukuman Penjara
Suami istri di Kecamatan Pemali terancam hukuman penjara atas kasus praktik prostitusi yang dilakukan di kediaman pribadi bertempat di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Atas kejadian tersebut, sang suami, AA diancam dengan pasal 12 atau 6 huruf (b) UURI No 12 th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau 296 KUHPidana. Sedangkan sang istri, DA, diancam dengan pasal 296 KUPidana.
“Untuk ancamannya, satu tahun empat bulan (penjara-red) untuk istri. Dan yang suami, 12 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi.
(*)
Viral TikTok, Pasien RSUD Cut Meutia Terpaksa Tidur di Kasur Penuh Belatung! |
![]() |
---|
Diberhentikan Tidak Hormat, Nasib Briptu Muhammad Risky 'Polisi Minta Hisap' Saat Tilang Siswi SMA |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pendaki Wanita Asal Semarang Ngeyel Saat Naik Gunung Sindoro, Ternyata Masih SMP |
![]() |
---|
Viral Siswi SMP Pendaki Gunung Sindoro Ngeyel Tak Mau Digendong: Asam Lambung Kumat |
![]() |
---|
Ini Hukuman yang Diterima Kepala Sekolah Viral Karaoke Bersama Bu Guru, Masih Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.