Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tampang Hacker Bjorka Ditangkap Polisi, Cuma Lulusan SMP dan Anak Yatim Piatu

Bjorka, hacker yang membuat heboh media sosial Indonesia beberapa tahun terakhir akhirnya ditangkap oleh polisi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
BJORKA : Bjorka, hacker yang membuat heboh media sosial Indonesia beberapa tahun terakhir akhirnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Selasa (23/9/2025). 

TIBUNJATENG.COM - Bjorka, hacker yang membuat heboh media sosial Indonesia beberapa tahun terakhir akhirnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Selasa (23/9/2025).

Hacker berjenis kelamin laki-laki itu tampak mengenakan baju tahanan oranye saat dihadirkan dalam pers release.

Bjorka menjadi pembicaraan karena pernah membobol data nasabah bank di Indonesia.

Baca juga: Pernikahan Tanpa Restu, Jerry Adli Dokter Viral Dilabrak Istri saat Bersama Selingkuhan di Mal

Instagram Story Jadi Awal Perselingkuhan Ibu Persit dan Pratu RH, Istri Serka M Disetubuhi Junior

Klarifikasi Dokter Jerry Adli Dilabrak Novi Istri Sah: Sudah Talak Agama, Ustadz Sarankan Poligami

Sosok Bjorka yang ditangkap ternyata adalah pemuda asal Sulawesi Utara.

Bjorka memiliki nama asli WFT dan baru berusia 22 tahun.

Ia ditangkap di rumah kekasihnya, MGM di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Mengejutkannya lagi, Bjorka bukanlah lulusan IT dari perguruan tinggi.

Bahkan Bjorka tidak lulus SMK.

Dari ketarangan polisi, WFT atau Bjorka adalah anak tunggal yatim piatu dan menanggung hidup keluarganya.

Bjorka mempelajari IT secara otodidak melalui komunitas daring dan forum-forum gelap atau dark web.

Bjorka atau WFT ternyata sudah aktif di dark web sejak 2020.

Dirinya beraksi seorang diri dari rumah.

Namun karena beberapa negara membatasi akses dark web, Bjorka berpindah dari satu aplikasi dark web ke aplikasi lain.

"Karena beberapa platform di dark web tersebut dilakukan penutupan secara bersama-sama oleh law enforcement dari beberapa negara dalam hal ini interpol sehingga si pelaku ini lompat dari satu aplikasi dark web ke aplikasi dark web lain," papar Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).

Bjorka aktif di dark web dengan menjual data nasabah bank dengan harga puluhan juta rupiah.

Uang dari penjualan data di dark web itu ia gunakan untuk kebutuhan pribadi.

BJORKA : Tangkapan layar dari Tiktok Hongtralala, tampang Bjorka
BJORKA : Tangkapan layar dari Tiktok Hongtralala, tampang Bjorka (Tiktok Hongtralala)

Selama melakukan aktivitas di dark web, Bjorka kerap mengganti usename untuj menghindari patroli siber.

Ia sempat menggunakan username X @bjorkanesiaa, SkyWave, Shint Hunter, hingga Opposite 6890.

"Setelah mengganti (username menjadi SkyWave), pelaku melakukan posting terhadap contoh-contoh atau sampel tampilan akses perbankan atau mobile banking salah satu nasabah bank swasta," tutur Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Kamis, dalam kesempatan yang sama, dilansir Kompas.com.

"Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama-perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apa pun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak," timpal Alvian.

Namun Alvian belum bisa memastikan apakah WFT adalah Bjorka yang sempat menghebohkan Indonesia sebelumnya.

Sebab, menurutnya, seseorang bisa menjadi siapa saja di dunia maya.

Karena itu, Alvian mengatakan pihaknya masih mendalami keterkaitan tersebut.

"Mungkin, jawabannya saya bisa jawab, mungkin. Apakah Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin," ujar Alvian.

"Kami perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kami temukan, baik itu data-datanya, jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan."

"Saya belum bisa menjawab 90 persen, tetapi kalau anda tanya sekarang, saya bisa jawab, mungkin," pungkasnya.

WFT kini diacam hukuman paling lama 12 penjara dan denda Rp 12 Miliar.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved