Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Klarifikasi SMAN 10 Makassar Pecat Guru Honorer Jupriadi Setelah 16 Tahun: Tidak Memenuhi Syarat

Jupriadi gru honorer dipecat setelah 16 tahun. Namun pihak SMAN 10 Makassar, melalui kepala sekolah, Bahmansyur, menjelaskan

Editor: Awaliyah P
GEMINI AI
GURU SMA DIPECAT - Klarifikasi pihak SMAN 10 Makassar soal pemecatan guru honorer Jupriadi yang sudah mengabdi 16 tahun. Gambar merupakan buatan GEMINI AI, Kamis, (2/10/2025). 

Klarifikasi SMAN 10 Makassar Pecat Guru Honorer Jupriadi Setelah 16 Tahun: Tidak Memenuhi Syarat

TRIBUNJATENG.COM - Inilah klarifikasi SMAN 10 Makassar yang pecat guru honorer Jupriadi setelah 16 tahun mengabdi.

Kisah Jupriadi, guru honorer di SMAN 10 Makassar yang dipecat setelah 16 tahun mengabdi viral di media sosial.

Dalam pengakuannya, Jupriadi tidak terima dengan keputusan tersebut.

Baca juga: Hasil Rontgen Haical 3 Hari Tertimbun Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Percakapan Saat Evakuasi Viral

Apalagi Jupriadi tak pernah mendapat Surat Peringatan (SP).

Namun pihak SMAN 10 Makassar, melalui kepala sekolah, Bahmansyur, menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Jupriadi juga dinilai tidak menunjukkan perbaikan kinerja.

"Jupriadi tidak memiliki Akta IV dan NUPTK, serta tidak tercatat dalam daftar hadir guru sejak Januari 2022," jelas Bahmansyur.

Sekolah pun memutuskan untuk tidak melanjutkan tugas Jupriadi mulai 8 Maret 2023.

Kronologi Versi Jupriadi

Di sisi lain, Jupriadi mengisahkan perjalanannya selama 16 tahun menjadi guru honorer di sekolah tersebut.

Jupriadi mulai mengajar sejak 2007, saat sekolah kekurangan tenaga pengajar di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Namun setelah mata pelajaran itu dihapus dari kurikulum, ia dialihkan menjadi pengelola laboratorium komputer sekaligus operator Smart School.

Di program itu, Jupriadi dipercaya mengelola delapan layer sistem, termasuk jaringan, peralatan, dan administrasi.

Selama bertahun-tahun, ia tetap aktif membantu sekolah meski statusnya hanya honorer.

Namun, titik balik terjadi ketika ia menegur pesan politik yang beredar di grup WhatsApp sekolah.

Sehari setelah komentarnya, ia menerima surat yang menyatakan dirinya dibebastugaskan.

"Saya pribadi tidak terima. Tidak pernah dipanggil sebelumnya, tidak ada SP 1 sampai SP 3," ujar Jupriadi, Senin (29/9/2025), dikutip dari Tribun Timur.

Ia juga mengaku tidak pernah menjalani evaluasi kinerja.

Menurutnya, surat pemberhentian itu terlalu mendadak.

Padahal selama ini ia merasa menjalankan tugas dengan baik.

Selain itu, Jupriadi sempat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 dari PKP.

Namun ia menegaskan tidak ada aturan yang melarang honorer maju sebagai caleg.

Setelah resmi diberhentikan pada Maret 2023, Jupriadi mencoba mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sayangnya, upayanya gagal karena data dirinya sudah tidak tercatat di sistem Dapodik.

"Saya sudah siapkan semua berkas, tapi data saya di Dapodik sudah dihapus," keluhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved