Berita Viral
7 Fakta Sejoli Karawang Bunuh dan Lakban Mulut Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah
Polisi berhasil menangkap sepasang kekasih pembuang mayat bayi dengan kondisi mulut dilakban di Karawang.
Penulis: Adelia Sa | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Polisi berhasil menangkap sepasang kekasih pembuang mayat bayi dengan kondisi mulut dilakban di Karawang.
Sebelumnya, warga Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, digemparkan dengan penemuan mayat bayi di pinggir sawah pada Sabtu (25/10/2025).
Baca juga: Penjelasan Medis Pihak Rumah Sakit Hasil Autopsi Pendaki Meninggal Gancet di Gunung Jawa Barat
• Kronologi Sepasang Pendaki Meninggal Gancet dalam Tenda di Gunung Jawa Barat
• Lexus Tertimpa Pohon di Pondok Indah, Korban Tewas Ternyata Sosok Penting Senior Menkeu Purbaya
Berikut ini beberapa fakta yang sudah Tribun Jateng rangkum.
1. Sosok pelaku
Polisi pun langsung turun tangan dan menangkap dua pelaku pembuangan bayi malang itu.
Keduanya adalah sepasang kekasih, yaitu laki-laki berinisial MRB (20) dan perempuan berinisial RDL (21).
"Hasilnya kami berhasil ungkap pelaku dan mengamankan dua orang MRB dan RDL," kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah saat konferensi pers pada Selasa (28/10/2025).
2. Belum menikah
Dari hasil penyelidikan, MRB dan RDL menjalin hubungan asmara.
Namun keduanya bukan pasangan suami istri.
3. Kronologi pembunuhan
Bayi tak berdosa itu dilahirkan di rumah RDL tanpa ada yang tahu.
Kedua pelaku lalu menutup mulut sang bayi dengan lakbak supaya tak menangis.
Namun bayi mungil itu tak bisa bernafas dan meninggal.
Setelah itu, keduanya membungkus jenzah bayi dengan kain hitam dan biru.
Kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel hitam.
4. Dibuang di dekat sawah
MRB lalu membuang jasad bayi itu di pinggir sawah Kampung Kalen Kupu yang berjarak 5 km dari rumah RDL.
5. Motif
Pelaku nekat membunuh bayi itu karena merasa malu lantaran bayi tersebut adalah hasil di luar nikah.
"Pengakuannya keduanya panik dan melakukan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan karena merasa malu dengan keluarga, tetangga dan lingkungan," kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah
6. Kronologi penemuan
Bayi malang itu ditemukan oleh warga yang curiga dengan tas ransel tergeletak di pinggir jalan.
Warga yang menemukan lantas melaporkan hal tersebut ke ketua RT setempat untuk dibawa ke tempat yang lebih terang.
Setelah dibuka, ternyata ransel warta hitam tersebut berisikan jasad bayi laki-laki.
Mengutip TribunBekasi.com, jasad bayi ditemukan dalam kondisi mulut dilakban dan tubuh yang sudah membiru.
Saat ditemukan, lanjutnya, masih ada tali pusar di dalam tas tersebut.
7. Diancam penjara 15 tahun
Sejoli inipun dikenai pasal 80 ayat (3) Undang Undang Nomor 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
Keduanya terancam penjara 15 tahun.
(*)
| Nasib Pilu Aca Terlanjur Resign Demi Ikut Calon Suami, Kini Justru Ditinggal Menikah |
|
|---|
| Viral Kreak Meresahkan di Bawen Kabupaten Semarang, Bawa Celurit Panjang |
|
|---|
| Viral Detik-detik Pemotor Nyaris Terlindas Truk di Banyumanik Semarang, Satu Sentimeter Dari Ajal |
|
|---|
| Nasib 17 Warga yang Diberi Daging Anjing, Safrianus Sang Pemilik Kini Tewas Gegara Rabies |
|
|---|
| Viral Awan Hitam Jatuh ke Tanah di Subang, Fenomena Itu Dijelaskan BMKG |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.