Eks Kabareskrim Sebut 2 Kejanggalan Penetapan Tersangka Roy Suryo Dkk di Kasus Ijazah Jokowi
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo masih terus berlanjut dan bahkan makin memanas
“Nah, kemudian kita tidak mendengar juga pengumuman dari Polda Metro Jaya, apakah objek yang dipersoalkan, yaitu ijazahnya Pak Jokowi itu sah atau tidak atau asli atau tidak,” ujar Susno.
“Kalau saya berpandangan ya, untuk menentukan apakah mereka yang tergolong dalam sekian kluster menjadi tersangka itu terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE atau mencemarkan nama baik, itu harus dibuktikan dulu objek yang dipersoalkan, yakni ijazah.”
Menurutnya, tanpa kejelasan tentang keaslian ijazah, sulit menilai apakah tudingan “ijazah palsu” bisa dianggap fitnah atau justru ada dasar pembenarannya.
“Ya, syukur-syukur kalau Polda Metro Jaya sudah membuktikan bahwa ijazah itu asli,” tambahnya.
Susno kemudian mengajukan pertanyaan mendasar: siapa pihak yang paling berwenang menyatakan keaslian ijazah Presiden?
“Nah, persoalannya adalah apakah untuk menentukan ijazah itu palsu atau asli adalah kewenangan dari Polda Metro Jaya,” kata Susno.
Ia menjelaskan, ada dua posisi hukum yang saling berlawanan, pihak Jokowi bersama UGM menyebut ijazah tersebut asli, sementara pihak tersangka menilai sebaliknya.
Dalam situasi seperti ini, menurutnya, lembaga yang paling tepat menilai keabsahan dokumen tersebut bukanlah kepolisian.
“Karena apa? Karena ada dua pihak yang berbeda pendapat, yaitu Pak Jokowi bersama UGM mengatakan itu asli, sedangkan para tersangka mengatakan tidak asli, palsu. Nah, ini siapa yang berwenang memutus?” imbuhnya.
Usulan Dibawa ke Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)
Lebih jauh, Susno berpendapat bahwa perkara ini sebaiknya dibawa ke ranah Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
Alasannya, ijazah merupakan produk dari pejabat administrasi negara sehingga keabsahannya harus diuji di pengadilan yang berwenang menangani produk hukum administrasi.
“Kalau saya berpendapat, karena itu [ijazah] produk dari pejabat administrasi negara atau produk dari pejabat tata usaha negara, maka yang berwenang memutus adalah Peradilan TUN.”
“Jadi bawa ke Mahkamah Peradilan TUN, yang akan menentukan apakah produk dari pejabat TUN berupa ijazah yang dipegang Pak Jokowi itu asli atau tidak,” jelasnya.
Susno menilai, keputusan Mahkamah TUN akan menjadi titik krusial dalam perkara ini.
Jika TUN menyatakan ijazah Jokowi tidak asli, maka tuduhan para tersangka memiliki dasar hukum yang kuat dan mereka tak bisa dijadikan tersangka.
| BREAKING NEWS: Pergi ke Sawah Tak Kunjung Pulang, Nenek 65 Tahun di Wonosobo Ditemukan Meninggal |
|
|---|
| Kisah Warga Gotong Royong Tandu Jenazah Sebrangi Sungai, Keranda Nyaris Hanyut |
|
|---|
| Haddad Alwi Akan Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Slawi Kabupaten Tegal Malam Ini |
|
|---|
| Inilah Daftar 5 Polisi yang Bebaskan Bilqis dari Sekapan Penculik, Dapat Penghargaan dari Pemkot |
|
|---|
| Kuota Haji di Jawa Tengah Bertambah menjadi 900 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Eks-Kabareskrim-Susno-Duadji.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.