Eks Kabareskrim Sebut 2 Kejanggalan Penetapan Tersangka Roy Suryo Dkk di Kasus Ijazah Jokowi
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo masih terus berlanjut dan bahkan makin memanas
Sebaliknya, jika ijazah tersebut dinyatakan sah dan asli, maka tudingan itu bisa dianggap pencemaran nama baik sekaligus pelanggaran UU ITE.
“Kalau itu tidak asli, maka Pak Roy Suryo cs tidak bisa dijadikan tersangka, yang dijadikan tersangka adalah orang yang memegang ijazah yang tidak asli itu.”
“Tapi kalau itu asli, kata pengadilan, maka benar mereka dijadikan tersangka. Karena ijazah asli dikatakan palsu, sehingga mencemarkan nama baik atau bisa juga dikategorikan melanggar UU ITE,” tutup Susno.
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah menjadi perbincangan nasional yang sensitif. Sebagai penulis, saya melihat komentar Susno Duadji membuka ruang refleksi tentang pentingnya akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.
Kritik yang disampaikan bukan sekadar menggugat proses penyidikan, melainkan menyoroti prinsip dasar keadilan: bukti dan kewenangan. (Surya)
| BREAKING NEWS: Pergi ke Sawah Tak Kunjung Pulang, Nenek 65 Tahun di Wonosobo Ditemukan Meninggal |
|
|---|
| Kisah Warga Gotong Royong Tandu Jenazah Sebrangi Sungai, Keranda Nyaris Hanyut |
|
|---|
| Haddad Alwi Akan Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Slawi Kabupaten Tegal Malam Ini |
|
|---|
| Inilah Daftar 5 Polisi yang Bebaskan Bilqis dari Sekapan Penculik, Dapat Penghargaan dari Pemkot |
|
|---|
| Kuota Haji di Jawa Tengah Bertambah menjadi 900 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Eks-Kabareskrim-Susno-Duadji.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.