Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eks Kabareskrim Sebut 2 Kejanggalan Penetapan Tersangka Roy Suryo Dkk di Kasus Ijazah Jokowi

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo masih terus berlanjut dan bahkan makin memanas

|
Penulis: Msi | Editor: muslimah
KOMPAS.com/Rahel
Eks Kabareskrim Susno Duadji 

Sebaliknya, jika ijazah tersebut dinyatakan sah dan asli, maka tudingan itu bisa dianggap pencemaran nama baik sekaligus pelanggaran UU ITE.

“Kalau itu tidak asli, maka Pak Roy Suryo cs tidak bisa dijadikan tersangka, yang dijadikan tersangka adalah orang yang memegang ijazah yang tidak asli itu.”

“Tapi kalau itu asli, kata pengadilan, maka benar mereka dijadikan tersangka. Karena ijazah asli dikatakan palsu, sehingga mencemarkan nama baik atau bisa juga dikategorikan melanggar UU ITE,” tutup Susno.

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah menjadi perbincangan nasional yang sensitif. Sebagai penulis, saya melihat komentar Susno Duadji membuka ruang refleksi tentang pentingnya akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.

Kritik yang disampaikan bukan sekadar menggugat proses penyidikan, melainkan menyoroti prinsip dasar keadilan: bukti dan kewenangan. (Surya)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved