Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

10 Fakta Guru Rasnal dan Rekannya Dipecat Karena Bantu Guru Honorer yang Belum Digaji

Kasus guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dipecat karena membantu guru honorer lewat sumbangan menjadi perhatian publik.

Penulis: Adelia Sa | Editor: galih permadi
KOMPAS.COM/ISTIMEWA
Wakil Kepala DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. (Kompas.com/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden) 

Hasil penyelidikan menetapkan Rasnal dan bendahara komite Abdul Muis sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana komite.

Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Rasnal, dengan subsider dua bulan.

Maret 2021, Abdul Muis mendapat panggilan dari kepolisian.

Ia didakwa melakukan pungutan liar dan pemaksaan terhadap siswa untuk membayar sumbangan.

 

7. Ditahan 8 bulan

Rasnal ditahan sekitar 8 bulan di Rutan Masamba.

Kemudian dirinya bebas pada 29 Agustus 2024.

Sedangkan Abdul Muis divonis penjara satu tahun dan denda Rp50 juta.

“Saya jalani hukuman enam bulan 29 hari di Rutan Masamba karena status tahanan kota selama sebulan lebih. Setelah itu saya bayar dendanya,” ujar Muis.

8. Kembali mengajar

Setelah bebas, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. 

Namun gajinya ditahan karena ada nota dinas.

Hampir setahun ia tetap mengajar tanpa menerima gaji, hingga akhirnya keluar SK PTDH.

Kini Rasnal menggantungkan hidup kepada keluarga.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved