Berita Viral
10 Fakta Guru Rasnal dan Rekannya Dipecat Karena Bantu Guru Honorer yang Belum Digaji
Kasus guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dipecat karena membantu guru honorer lewat sumbangan menjadi perhatian publik.
Penulis: Adelia Sa | Editor: galih permadi
Hasil penyelidikan menetapkan Rasnal dan bendahara komite Abdul Muis sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana komite.
Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Rasnal, dengan subsider dua bulan.
Maret 2021, Abdul Muis mendapat panggilan dari kepolisian.
Ia didakwa melakukan pungutan liar dan pemaksaan terhadap siswa untuk membayar sumbangan.
7. Ditahan 8 bulan
Rasnal ditahan sekitar 8 bulan di Rutan Masamba.
Kemudian dirinya bebas pada 29 Agustus 2024.
Sedangkan Abdul Muis divonis penjara satu tahun dan denda Rp50 juta.
“Saya jalani hukuman enam bulan 29 hari di Rutan Masamba karena status tahanan kota selama sebulan lebih. Setelah itu saya bayar dendanya,” ujar Muis.
8. Kembali mengajar
Setelah bebas, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara.
Namun gajinya ditahan karena ada nota dinas.
Hampir setahun ia tetap mengajar tanpa menerima gaji, hingga akhirnya keluar SK PTDH.
Kini Rasnal menggantungkan hidup kepada keluarga.
| Sosok Pengusaha Mebel Jepara Nikahi Gadis 40 Tahun Lebih Muda, Seserahan Mobil HRV |
|
|---|
| Bikin Geger Warga Belakang UNS Solo, Dini Hari Tiba-tiba Dengar Suara Tangisan, Ini Biang Keroknya |
|
|---|
| Kisah Pilu Muhammad Diusir Istri Setelah Merawat Ibu di Rumah |
|
|---|
| Viral Detik-detik Kocak Bupati Zukri Kaget Kejatuhan Buah Mangga Saat Bahas Anggaran Rp 8 Miliar |
|
|---|
| Kapsul Tertabrak Serpihan Antariksa, Tiga Astronaut Gagal Pulang ke Bumi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251113_Rasnal-dan-Abdul-Muis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.